Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyuarakan keheranan atas pernyataan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febrie Adriansyah yang membantah telah meminta pengembalian emas. Bantahan tersebut, menurut Boyamin, justru berbanding terbalik dengan fakta dokumen praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin Saiman menekankan bahwa MAKI memiliki bukti tertulis berupa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Febrie Adriansyah. Dalam dokumen tersebut, terdapat poin yang secara spesifik menyoal permintaan pengembalian barang bukti berupa emas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pernyataan Febrie dengan langkah hukum yang ditempuhnya.
“Saya bingung kenapa Pak Febrie bantah tidak meminta balikin emas, tapi di praperadilan justru mempersoalkan itu. Bukti tertulisnya ada di kami,” ujar Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 23 April 2024.
Permohonan praperadilan tersebut, menurut Boyamin, secara jelas mencantumkan adanya permintaan untuk mengembalikan barang bukti yang disita oleh KPK. Barang bukti yang dimaksud adalah emas yang diduga terkait dengan perkara pidana.
MAKI mendesak agar Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi yang lebih transparan mengenai duduk perkara ini. Boyamin Saiman berharap agar polemik ini tidak mengaburkan substansi penindakan korupsi yang sedang berjalan, terutama terkait dengan penyitaan barang bukti.
Pernyataan Febrie Adriansyah yang membantah permintaan pengembalian emas ini menjadi sorotan publik, terutama setelah MAKI mengungkap adanya pengajuan praperadilan yang justru menyertakan klausul terkait barang bukti tersebut. Hal ini memunculkan spekulasi mengenai motif di balik praperadilan tersebut dan kaitannya dengan penanganan kasus.
