SIM Card Baru Wajib Pindai Wajah Mulai Juli 2026, NIK dan KK Tak Berlaku Lagi

Emanuel

Masyarakat Indonesia akan menghadapi perubahan signifikan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar mulai 1 Juli 2026. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa pendaftaran kartu SIM baru tidak lagi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), melainkan beralih ke teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Langkah ini diambil sebagai upaya memperketat keamanan dan validitas data pengguna layanan seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kominfo, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa persiapan implementasi teknologi baru ini telah mencapai tahap akhir. Tinjauan menyeluruh terhadap seluruh proses sedang dilakukan sebelum pengumuman resmi kesiapan program pada minggu depan. "Minggu depan akan diumumkan bahwa program sudah siap dilakukan," ujar Edwin saat ditemui di acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Perubahan ini menandai era baru dalam registrasi kartu SIM di Indonesia, di mana verifikasi identitas pengguna baru akan sepenuhnya berbasis biometrik. Edwin menambahkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi dampak dan manfaat dari sistem baru ini selama enam bulan ke depan, termasuk efektivitasnya dalam mengurangi nomor tidak jelas dan potensi penyalahgunaan seperti scam call.

Kesiapan operator seluler dalam mengadopsi sistem face recognition telah dikonfirmasi oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir. Ia mengungkapkan bahwa selama periode uji coba yang berlangsung dari Januari hingga Juni, sekitar 2,3 hingga 2,4 juta pengguna baru telah berhasil melakukan registrasi menggunakan metode ini.

"Pelanggan baru secara nasional tidak akan menggunakan NIK dan Nomor KK lagi, melainkan seluruhnya sudah biometrik. Jadi kesiapannya insya Allah sudah siap," tegas Marwan. Ia menambahkan bahwa aturan baru ini hanya berlaku untuk pengguna kartu SIM baru. Sementara itu, pengguna lama tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang dengan metode face recognition.

ATSI sendiri berharap tidak ada kewajiban re-registrasi bagi pelanggan lama. Marwan berargumen bahwa pelanggan yang sudah terdaftar sebelum peraturan registrasi biometrik diberlakukan, secara inheren telah tervalidasi. Namun, Edwin dari Kominfo masih membuka kemungkinan untuk meninjau kembali kebijakan re-registrasi bagi pengguna lama setelah melihat perkembangan sistem selama masa evaluasi.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam implementasi teknologi face recognition adalah biaya yang timbul. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri, operator seluler akan dikenakan biaya sebesar Rp 3.000 per registrasi kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Biaya ini, jika dibandingkan dengan mekanisme registrasi sebelumnya yang hanya Rp 1.000 per registrasi NIK dan KK, mengalami peningkatan.

Penting untuk dicatat bahwa biaya registrasi face recognition ini tidak akan dibebankan langsung kepada masyarakat. Kewajiban pembayaran ini ditanggung oleh para operator seluler, yaitu Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XL Axiata kepada Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

ATSI telah melakukan perhitungan internal yang menunjukkan bahwa biaya registrasi NIK dan KK sebelumnya adalah sekitar Rp 60, sementara untuk face recognition diperkirakan mencapai Rp 200. Dengan perbedaan biaya yang cukup signifikan, operator seluler berharap tarif ini dapat diturunkan.

"Nanti kita lihat. Kalau bisa sih semurah free gitu. Karena ini kan program pemerintah. Di dalam PP-nya bilang kalau program pemerintah itu asal dapat endorsement dari Kominfo bisa 0," ungkap Marwan, merujuk pada kemungkinan tarif menjadi nol jika ada dukungan dari kementerian terkait. ATSI sendiri telah berupaya menjajaki hal ini dengan Kementerian Keuangan, sementara Kominfo telah melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai harapan penurunan tarif tersebut.

Peralihan ke metode registrasi berbasis biometrik ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan keamanan data kependudukan dan mencegah potensi penyalahgunaan nomor ponsel. Dengan validasi wajah, diharapkan nomor-nomor ilegal atau yang disalahgunakan untuk aktivitas penipuan dapat diminimalisir secara efektif. Teknologi ini juga sejalan dengan tren global dalam penerapan keamanan digital yang semakin mengedepankan otentikasi biometrik.

Implementasi face recognition dalam registrasi SIM card ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya. Meskipun ada tantangan terkait biaya, dialog antara operator, kementerian, dan lembaga terkait terus berjalan untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan seluruh pihak, terutama masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.

Seiring dengan persiapan teknis dan regulasi yang matang, masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dengan sistem baru ini. Proses pendaftaran yang lebih aman dan terverifikasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman lebih bagi pengguna dalam beraktivitas digital di masa mendatang.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All