Fariz RM Tegaskan Sikap Hukum Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu ‘Di Antara Kita’

Wibowo

Musisi legendaris Fariz RM kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaannya yang populer, "Di Antara Kita". Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Fariz RM mendatangi Markas Besar Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Selasa, 23 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya, menyusul klaim tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor, yakni penyanyi muda Syahravi, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Proses hukum ini telah bergulir setelah Fariz RM dan tim kuasa hukumnya berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Keputusan untuk melanjutkan proses hukum diambil setelah hampir setahun sejak laporan awal dibuat, di mana Fariz RM merasa telah memberikan waktu yang cukup bagi pihak Syahravi untuk melakukan komunikasi atau mediasi guna mencapai penyelesaian damai.

Kasus ini berawal dari penampilan Syahravi yang membawakan lagu "Di Antara Kita" dalam sebuah ajang bergengsi, Java Jazz, pada Mei tahun lalu. Fariz RM mengungkapkan bahwa laporan resmi ke kepolisian baru dilayangkan dua bulan setelah peristiwa tersebut, tepatnya pada bulan Juli, karena tidak adanya respons positif dari pihak terlapor. "Setelah terjadi, saya tunggu setahun lamanya, tidak ada berusaha komunikasi atau mediasi padahal sudah tahu melanggar gitu lho. Intinya itu sebetulnya. Makanya pada bulan Juli kami laporkan, karena beberapa bulan peristiwanya karena dibawakannya di Java Jazz ya, bulan Mei. Jadi kami tunggu dua bulan tidak ada ini, kami laporkan," ujar Fariz RM.

Bahkan, setelah laporan kepolisian resmi dibuat, Fariz RM mengaku masih membuka pintu untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, hingga kini, belum ada tindakan konkret yang ditunjukkan oleh pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa ini. "Setelah kami laporkan, kami beri tahu lagi, dan kami tunggu setahun lamanya sampai hari ini. Karena jelas-jelas tidak ada itikad baik dari pihak yang kami laporkan, makanya kami lanjutkan proses hukum ini sekarang," tegas Fariz RM.

Pertimbangan untuk bersabar menunggu kejelasan selama satu tahun didasari oleh hubungan pertemanan yang baik antara Fariz RM dan pihak terlapor. Namun, keputusan sepihak untuk memproduksi hingga mengedarkan karya tanpa izin tertulis dianggap sebagai bentuk ketidakmenghargaan terhadap relasi tersebut. "Betul. Karena pada dasarnya saya kenal. Sama pihak-pihak terlapor itu saya kenal baik. Jadi artinya kan tidak menghargai sekali ya. Sudah dibiarkan memproduksi tanpa izin legalitas yang jelas, tertulis dengan SOP sesuai dengan perizinan dan tujuan dari memproduksi lagu tersebut dan mengedarkan, sampai pementasannya," tutur Fariz RM.

Kekecewaan Fariz RM semakin mendalam mengingat adanya peringatan keras yang telah dilayangkan sebelum dugaan pelanggaran hak cipta ini terjadi. Pihak terlapor dituding sengaja mengabaikan teguran awal tersebut, yang akhirnya memicu berlanjutnya kasus ini ke ranah hukum. "Dan yang paling fatal yang membuat perkara ini adalah sudah diperingatkan sebelum peristiwa pelanggarannya terjadi, dan tidak digubris," tegasnya.

Lebih lanjut, Fariz RM menambahkan bahwa lagu "Di Antara Kita" dalam versi daur ulang tersebut dilaporkan masih bebas diakses di berbagai platform digital hingga saat ini. Padahal, pihak Fariz RM telah mengirimkan somasi resmi yang secara tegas meminta penurunan konten lagu dari platform-platform tersebut. "Masih. Kami sudah peringatkan untuk menurunkan dan segala macam, peringatannya itu sudah jelas, di somasi itu sudah jelas. Tapi tidak digubris," ungkapnya.

Sikap abai dari pihak terlapor dinilai menunjukkan hilangnya rasa hormat terhadap Fariz RM sebagai musisi senior sekaligus pencipta karya asli. Hal ini memaksa sang legenda untuk mengambil tindakan tegas demi melindungi hak-hak atas kekayaan intelektualnya. "Jadi artinya saya merasa bahwa sosialisasi saya sebagai orang yang kenal dengan para pihak yang saya laporkan ini, sungguh tidak menaruh hormat, respek kepada kami. Makanya saya dengan terpaksa," lanjut Fariz RM.

Untuk meluruskan kedudukan perkara, Fariz RM menjelaskan bahwa laporan kepolisian ini tidak diajukan atas nama pribadi. Pengelolaan kekayaan intelektual atas seluruh karyanya kini berada di bawah manajemen badan hukum milik keluarga, yaitu PT Difa Kreasi Gemilang. "Tapi perlu juga dicatat oleh teman-teman media, bahwa saya bertindak kali ini bukan atas nama pribadi, tapi lebih atas nama PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan keluarga yang dimiliki oleh anak-anak saya, yang memiliki tanggung jawab representatif legal sebagai pengelola sah satu-satunya karya-karya saya, aset karya saya," jelasnya.

Terkait awal mula sengketa, Fariz RM membeberkan bahwa pihak terlapor sebenarnya sempat menemuinya untuk meminta izin membawakan lagu tersebut. Namun, pertemuan itu terjadi setelah proses rekaman audio telah selesai diproduksi tanpa sepengetahuannya. "Ada pertemuan. Jadi sejujurnya, ketika mereka tanyakan ‘apakah boleh saya menyanyikan’ segala macam, itu mereka datang sudah dengan bentuk rekaman yang sudah jadi. Jadi artinya, rekaman itu sudah diproduksi sebelum izin saya," ungkap Fariz RM.

Fariz RM menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membatasi musisi generasi muda untuk mendaur ulang atau menyanyikan karya-karyanya. Ia hanya menuntut agar seluruh mekanisme perizinan dilakukan secara formal sesuai dengan regulasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. "Setelah sudah jadi, baru dia bawa ke saya, ‘boleh nggak saya menyanyikan?’. Saya bilang boleh, asal SOP-nya sesuai dengan tata cara legal menurut hukum dan undang-undang tentang HAKI yang berlaku di Indonesia. Resmi-nya ya paling tidak dengan surat kontrak yang jelas kepada saya dan lain sebagainyalah persyaratannya," pungkas Fariz RM. Langkah hukum ini menjadi penegasan pentingnya penghargaan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual dalam industri musik Indonesia.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All