Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, membeberkan bahwa permohonan tersebut diajukan pada Senin (22/6) pagi, sesaat sebelum tahap II pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya kepada Kejari Jaksel. Dalam surat permohonannya, Refly Harun merinci berbagai alasan yang mendasari permintaan agar kliennya tidak ditahan.
"Surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan," ujar Refly Harun di Kejari Jaksel pada Senin tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyajikan sejumlah pertimbangan kepada jaksa.
Pertama, baik Roy Suryo maupun dokter Tifa dinilai telah secara konsisten mematuhi prosedur wajib lapor yang telah ditetapkan. Kepatuhan ini menjadi argumen bahwa tujuan penahanan, yaitu untuk memastikan kehadiran tersangka dalam proses hukum, tidak lagi relevan atau efektif. Selain itu, kedua tersangka tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Refly Harun menambahkan bahwa dalam pemeriksaan, Roy Suryo dan dokter Tifa tidak pernah memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, tidak pernah menghambat proses pemeriksaan, dan yang terpenting, tidak pernah berupaya melarikan diri. Mereka juga dianggap tidak pernah berusaha merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan pengulangan tindak pidana.
"Tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan dirinya sendiri, dan tidak pernah mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," tegas Refly Harun, merujuk pada poin-poin lain yang disertakan dalam permohonan.
Untuk menjamin kehadiran kedua tersangka, tim kuasa hukum menyertakan istri Roy Suryo dan anak dari dokter Tifa sebagai penjamin. Para pengacara juga turut serta memberikan jaminan. "Jadi ada beberapa orang yang menjamin bahwa klien kami siap dan dapat menghadiri sidang setiap saat seandainya sidang digelar," jelas Refly Harun.
Dalam surat permohonan tersebut, pihak kuasa hukum juga meyakinkan Kejari Jaksel bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa tidak akan mempersulit jalannya persidangan. Mereka juga ditegaskan tidak akan melarikan diri selama proses hukum berlangsung dan tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
"Kemudian klien kami memiliki reputasi yang baik dan termasuk dalam keluarga yang jelas keberadaannya serta dikenal baik di lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan sebagian besar masyarakat sekitar tempat tinggalnya mengetahui bahwa para klien kami merupakan orang yang baik. Nah itu secara tertulis yang disampaikan pagi tadi," ungkap Refly Harun.
Menanggapi permohonan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan seluruh aspek. Dalam permohonannya, pihak keluarga selaku penjamin telah menyatakan kesiapan mereka untuk menerima segala risiko apabila Roy Suryo dan dokter Tifa tidak hadir dalam persidangan.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," jelas Marcelo Bellah.
Dengan demikian, Roy Suryo dan dokter Tifa hanya diwajibkan menjalani wajib lapor seminggu sekali sebagai pengganti penahanan.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa ini berawal dari laporan terkait dugaan penyebaran informasi elektronik yang berisi penistaan terhadap agama dan atau peng Informasi dan Instruksi Publik (IPIP) terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Laporan tersebut berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan oleh Kejari Jaksel ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk proses persidangan. Keputusan untuk tidak menahan tersangka ini diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan, sambil tetap memberikan ruang bagi kedua tersangka untuk menjalani proses ini dengan kooperatif.











