Portal24.id, TOMOHON – Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Tomohon a.n. Brigpol Frenly J. Mogira Senin 3 Oktober 2023. Tempat Lapangan apel Polres Tomohon.
Dasar PTDH. Surat Keputusan Kapolda Sulut nomor : Kep / 513 / IX / 2023 tanggal 18 September 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian.
Pasal yang dilanggar. Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila :
- meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut
- melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas.
Kapolres Tomohon mengatakan. Benar hari ini, satu Personil Polri yang bertugas di Polres Tomohon a.n. Brigadir Polisi Frenly Johan Mogira telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemecatan terhadap Personil tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulut yang di terima oleh Polres Tomohon, dan sudah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan upacara kedinasan hari ini.
Yang bersangkutan tidak hadir dalam pelaksanaan upacara PTDH hari ini atau dikenal dengan in absentia, tapi hal ini tidak melanggar aturan karena pelaksanaan upacara hari ini sesuai dengan Per Pol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saya berharap kepada seluruh Personil Polres Tomohon, agar upacara PTDH hari ini merupakan yang pertama dan terakhir bagi Personil Polres Tomohon. Seluruh Personil Polres Tomohon, agar melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada, dan tunjukkan rasa bangga sebagai anggota Polri.
Tinggalkan Balasan