Negara-negara di Benua Afrika dan Kepulauan Karibia secara tegas menyuarakan tuntutan agar negara-negara yang meraih keuntungan dari perdagangan budak transatlantik memberikan permintaan maaf formal serta melakukan reparasi. Seruan ini mengemuka di akhir konferensi tiga hari di Ghana yang berfokus pada upaya memajukan keadilan reparatif atas kejahatan kemanusiaan yang telah berlangsung berabad-abad.
Konferensi yang dihadiri para pemimpin negara dan delegasi dari berbagai belahan dunia ini menandai langkah signifikan dalam advokasi keadilan reparatif. Tuntutan ini juga selaras dengan resolusi penting Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang disahkan pada Maret lalu, yang mengakui perbudakan transatlantik sebagai "kejahatan paling keji terhadap kemanusiaan" dan mendorong negara-negara anggota PBB untuk berkontribusi pada dana reparasi.
Perbudakan transatlantik, yang berlangsung dari abad ke-15 hingga ke-19, merupakan tragedi kemanusiaan yang mengerikan. Diperkirakan antara 12 hingga 15 juta pria, wanita, dan anak-anak Afrika diculik, diperdagangkan, dan dibawa secara paksa ke benua Amerika untuk dijadikan budak. Pengalaman traumatis ini meninggalkan luka mendalam yang dampaknya masih terasa hingga kini bagi jutaan keturunan mereka di seluruh dunia.
Sebagai hasil dari konferensi di ibu kota Ghana, Accra, sebuah rencana reparasi 19 poin telah disetujui sebagai bagian dari langkah selanjutnya dalam advokasi keadilan. Rencana ini mencakup tuntutan komprehensif seperti keringanan utang, pengembalian properti budaya yang dijarah, serta pembentukan dana reparasi global. Meskipun jumlah spesifik belum ditetapkan, rencana ini juga secara khusus menyoroti dampak yang tidak proporsional dari perbudakan terhadap perempuan dan anak perempuan Afrika.
Para pemimpin konferensi tidak hanya menuntut reparasi, tetapi juga mendesak negara-negara yang dulunya terlibat dalam perdagangan budak untuk menyampaikan "permintaan maaf resmi, penuh, dan tanpa syarat." Presiden Ghana, John Dramani Mahama, dalam pidatonya kepada para delegasi, menyampaikan pesan yang kuat bahwa "Sejarah tidak meminta kita untuk mewarisi rasa bersalah, tetapi ia meminta kita untuk mewarisi tanggung jawab." Pernyataan ini menekankan pentingnya pengakuan atas kesalahan masa lalu dan kewajiban untuk memperbaikinya.
Presiden Prancis, Emmanuel Macron, yang turut memberikan catatan virtual dalam konferensi tersebut, mengakui bahwa para budak telah "didehumanisasi dan diperlakukan seperti barang." Namun, Macron juga memberikan catatan penting mengenai sifat reparasi. Ia memperingatkan agar reparasi untuk perbudakan tidak hanya direduksi menjadi kompensasi finansial semata, tetapi juga tidak dilihat sebagai "cek yang ditulis untuk mengakhiri cerita." Implikasinya, Macron menekankan perlunya pendekatan yang lebih holistik dalam upaya reparasi, yang mungkin mencakup pengakuan historis, pendidikan, dan pembangunan kembali komunitas.
Sebelumnya, pada bulan Maret, Majelis Umum PBB telah melakukan pemungutan suara yang menghasilkan 123 suara mendukung resolusi yang mengakui perbudakan transatlantik sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, tiga negara, yaitu Amerika Serikat, Israel, dan Argentina, memberikan suara menentang. Sebanyak 52 negara, termasuk Inggris Raya dan negara-negara anggota Uni Eropa, memilih abstain. Perlu dicatat bahwa resolusi Majelis Umum PBB tidak bersifat mengikat secara hukum, berbeda dengan resolusi Dewan Keamanan PBB.
Pemerintah Inggris Raya telah lama menolak seruan untuk membayar reparasi, dengan argumen bahwa institusi saat ini tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan masa lalu. Duta Besar Inggris untuk PBB, James Kariuki, menyatakan pada saat itu bahwa "Tidak ada satu pun serangkaian kekejaman yang harus dianggap lebih atau kurang signifikan daripada yang lain." Pernyataan ini menimbulkan kontroversi dan memicu perdebatan lebih lanjut mengenai relativitas penderitaan historis.
Senada dengan Inggris, Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB menyampaikan bahwa negaranya tidak "mengakui hak hukum untuk reparasi atas kesalahan historis yang tidak ilegal menurut hukum internasional pada saat itu terjadi." Ia juga menambahkan bahwa resolusi PBB tersebut tidak jelas mengenai "siapa penerima ‘keadilan reparatif’ nantinya." Ketidakjelasan mengenai penerima manfaat dan dasar hukum inilah yang menjadi salah satu hambatan utama dalam implementasi tuntutan reparasi.
Hingga saat ini, belum ada negara yang pernah membayar reparasi kepada keturunan budak Afrika atau negara-negara Afrika dan Karibia yang terdampak. Ironisnya, sebagian besar "reparasi" yang pernah dibayarkan oleh pemerintah di masa lalu justru berupa kompensasi kepada pemilik budak pada abad ke-19, bukan kepada mereka yang telah diperbudak. Sebagai contoh, di Inggris, setelah penghapusan perbudakan pada tahun 1830-an, pemerintah membayar kompensasi kepada para pemilik budak yang setara dengan lebih dari 21 miliar dolar AS atau 16 miliar poundsterling dalam nilai mata uang saat ini. Fakta ini semakin mempertegas ketidakadilan historis yang terus diperjuangkan untuk diperbaiki.
Perjuangan untuk keadilan reparatif ini terus berlanjut, melibatkan upaya diplomatik, advokasi hukum, serta kesadaran publik global akan warisan perbudakan transatlantik yang kelam. Konferensi di Ghana menjadi bukti bahwa tuntutan ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah gerakan yang semakin mengakar dan menuntut akuntabilitas dari pihak-pihak yang terkait.











