Ruben Onsu Cari Solusi di KPAI: Pembatasan Akses Bertemu Anak Jadi Titik Persoalan

Wibowo

Presenter ternama Ruben Onsu dilaporkan mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (22/6/2026) pagi. Langkah hukum ini diambilnya untuk berkonsultasi dan melaporkan dugaan adanya pembatasan akses untuk bertemu dengan kedua buah hatinya, Thalia Putri Onsu dan Thania Putri Onsu. Kedatangan ayah tiga anak ini didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, dan disambut awak media yang telah menantinya.

Ruben Onsu tiba di gedung KPAI sekitar pukul 10.09 WIB dengan mengenakan pakaian batik. Saat dimintai keterangan oleh wartawan mengenai agenda kunjungannya, Ruben Onsu memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh dan menyatakan akan segera masuk untuk menemui komisioner KPAI. "Nanti ya, mau masuk dulu bentar," ujarnya singkat sebelum memasuki gedung.

Langkah Ruben Onsu ke KPAI ini disebut-sebut sebagai babak baru dari ketegangan yang terjadi antara dirinya dengan mantan istrinya, Sarwendah. Hubungan keduanya dilaporkan merenggang pasca resmi bercerai pada September 2024, terutama terkait persoalan teknis pembagian waktu bersama kedua anak mereka. Meskipun putusan pengadilan telah mengatur hak asuh dan jadwal pertemuan, Ruben Onsu mengaku sering menghadapi kendala.

Merujuk pada putusan pengadilan, Ruben Onsu seharusnya memiliki hak untuk menghabiskan waktu tiga hari dalam seminggu bersama Thalia dan Thania, sementara empat hari sisanya menjadi waktu bagi Sarwendah. Namun, jadwal yang telah disepakati ini dikabarkan kerap mengalami perubahan secara sepihak, yang kemudian menyulitkan Ruben Onsu dalam merencanakan kegiatannya bersama anak-anaknya.

Ketegangan ini semakin memuncak ketika Ruben Onsu menghadapi hambatan saat hendak menjemput atau menemui putri-putrinya di sekolah. Ia mengeluhkan adanya aturan baru yang mengharuskan dirinya meminta izin terlebih dahulu dari pihak mantan istri, meskipun ia adalah ayah kandung yang sah secara hukum. Situasi ini menjadi perhatian serius Ruben Onsu, mendorongnya untuk mencari solusi dan perlindungan hukum melalui KPAI.

KPAI sendiri merupakan lembaga independen yang bertugas untuk menjamin penyelenggaraan perlindungan anak. Fungsi utamanya mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang terkait perlindungan anak, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan anak, serta investigasi terhadap pelanggaran hak anak. Dalam kasus ini, KPAI diharapkan dapat memberikan mediasi atau saran solusi demi kepentingan terbaik anak.

Kasus hak asuh anak dan pembatasan akses pertemuan orang tua dengan anak bukanlah hal baru di dunia hiburan. Seringkali, perceraian yang melibatkan figur publik menarik perhatian publik dan media. Namun, di balik sorotan tersebut, terdapat kompleksitas emosional dan hukum yang dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat, terutama anak-anak yang menjadi fokus utama.

Tindakan Ruben Onsu mendatangi KPAI menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan haknya sebagai ayah. Kunjungan ini diharapkan dapat membuka jalan untuk dialog yang lebih konstruktif antara Ruben Onsu dan Sarwendah, demi terciptanya solusi terbaik bagi Thalia dan Thania. Pengalaman ini juga menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik dan komitmen terhadap kesejahteraan anak pasca perceraian.

Pihak KPAI sendiri biasanya akan melakukan kajian mendalam terhadap laporan yang diterima. Prosesnya dapat meliputi pengumpulan informasi dari berbagai pihak, mediasi, hingga pemberian rekomendasi kepada pihak terkait. Kehadiran kuasa hukum Ruben Onsu menandakan bahwa persoalan ini telah ditangani secara serius dan terstruktur.

Perjalanan Ruben Onsu di KPAI ini tentu akan terus dipantau perkembangannya. Harapannya, mediasi yang dilakukan dapat menghasilkan titik temu yang memuaskan kedua belah pihak dan yang terpenting, memberikan jaminan bahwa hak-hak Thalia dan Thania sebagai anak tetap terpenuhi secara optimal, baik dari sisi kehadiran maupun kasih sayang kedua orang tua mereka.

Peristiwa ini juga menegaskan kembali peran penting lembaga seperti KPAI dalam melindungi hak-hak anak di Indonesia, terutama dalam situasi yang melibatkan perselisihan orang tua pasca perceraian. Melalui KPAI, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak, bebas dari konflik yang dapat berdampak negatif pada psikologis mereka.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All