Polisi tengah mendalami kasus kematian misterius Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jenazah Sutrimo ditemukan di Jakarta, memicu kecurigaan keluarga atas adanya kejanggalan dalam peristiwa nahas tersebut.
Keluarga Sutrimo, melalui penasihat hukumnya, menyatakan bahwa almarhum sempat diperintahkan kembali ke Jakarta. Perintah tersebut datang menjelang ditemukannya Sutrimo dalam kondisi tak bernyawa. Informasi ini menjadi salah satu poin penting yang tengah digali oleh pihak kepolisian dalam penyelidikan mereka.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak keluarga, Sutrimo tidak bepergian sendirian saat kembali ke Jakarta. Ia diketahui diiringi oleh dua orang yang diduga memiliki kaitan dengan perintah tersebut. Keberadaan kedua individu ini menjadi fokus perhatian guna mengungkap kronologi kejadian sebelum kematian Sutrimo.
Kecurigaan keluarga semakin menguat lantaran adanya dugaan bahwa Sutrimo dipaksa untuk kembali ke ibu kota. Penasihat hukum keluarga, Henry Yosodiningrat, membeberkan bahwa Sutrimo sempat memberikan pesan kepada istrinya. Pesan tersebut berisi keinginannya untuk tidak kembali ke Jakarta, namun ia merasa terpaksa melakukannya. Henry Yosodiningrat mengutip, “Dia bilang ‘Pak, jangan saya kembali ke Jakarta’. Tapi dia dipaksa kembali ke Jakarta.”
Lebih lanjut, Henry Yosodiningrat juga mengungkapkan bahwa Sutrimo sempat dihubungi oleh seseorang melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, Sutrimo diinstruksikan untuk segera kembali ke Jakarta. “Dia dihubungi oleh seseorang, suruh kembali ke Jakarta,” jelas Henry Yosodiningrat.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian. Pihak keluarga berharap agar penyelidikan dapat berjalan transparan dan tuntas, sehingga kebenaran di balik kematian Sutrimo dapat terungkap sepenuhnya.
