Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka mengejutkan terkait maraknya penipuan digital di Indonesia. Sebanyak 432.637 kasus dilaporkan terjadi, mengakibatkan kerugian finansial mencapai Rp9,1 triliun bagi masyarakat.
Angka tersebut mencerminkan skala permasalahan yang dihadapi, di mana rata-rata sekitar 1.000 warga menjadi korban penipuan setiap harinya. Besarnya jumlah kasus dan nilai kerugian menunjukkan betapa penanganan terhadap praktik scam menjadi tantangan krusial bagi OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pernyataannya menyoroti urgensi penanganan kasus ini. Beliau menegaskan, “Penanganan scam ini menjadi tantangan besar bagi OJK.” Friderica menambahkan bahwa kasus-kasus tersebut mencakup berbagai modus penipuan yang semakin canggih.
Menurut data yang dirilis OJK, kerugian Rp9,1 triliun tersebut merupakan akumulasi dari berbagai jenis penipuan digital yang dilaporkan sepanjang tahun. Angka ini menggarisbawahi pentingnya peningkatan kewaspadaan masyarakat dan upaya berkelanjutan dari regulator untuk memberantas praktik ilegal tersebut. OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan dan keamanan digital bagi konsumen agar terhindar dari jerat penipuan.
