Sunday, 9 August 2026
BREAKING
BERITA

Mahkamah Agung: Kerugian Rp 271 Triliun Kasus Timah Bukan Kerugian Negara, Melainkan Delik Lingkungan

Oleh Emanuel August 9, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Mahkamah Agung (MA) angkat bicara mengenai perhitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. MA menegaskan bahwa angka kerugian sebesar Rp 271 triliun yang selama ini beredar, bukanlah kerugian keuangan negara dalam konteks korupsi. Sebaliknya, angka tersebut seharusnya dipandang sebagai kerugian lingkungan.

Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Soesilo Adi, pada Senin, 3 Juni 2024. Menurutnya, perhitungan kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah tersebut merupakan hasil kajian dari ahli yang fokus pada kerusakan lingkungan. Kerusakan ini timbul akibat aktivitas pertambangan timah yang dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai prosedur.

Soesilo Adi menjelaskan lebih lanjut, bahwa dalam perspektif hukum, kerugian negara dalam kasus korupsi merujuk pada uang yang seharusnya masuk ke kas negara namun tidak terjadi. Sementara itu, kerugian lingkungan bersifat eksternalitas yang timbul dari dampak negatif aktivitas ekonomi terhadap alam. “Jadi, Rp 271 triliun itu bukan kerugian negara dalam arti uang yang hilang dari kas negara. Itu adalah perhitungan kerugian lingkungan yang dihitung oleh ahli,” ujar Soesilo.

Mahkamah Agung menekankan pentingnya pemisahan antara delik korupsi dan delik lingkungan. Kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi harus dihitung berdasarkan kerugian fiskal atau keuangan yang dialami oleh pemerintah. Sementara itu, kerugian lingkungan, meskipun signifikan dan memerlukan penanganan serius, berada dalam ranah hukum lingkungan.

Lebih lanjut, MA menyatakan bahwa dalam proses persidangan kasus timah, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk laporan dari ahli lingkungan. Namun, penjatuhan vonis dan perhitungan kerugian tetap akan mengacu pada kerugian negara yang timbul secara langsung akibat perbuatan korupsi.

Pernyataan MA ini krusial untuk mengklarifikasi persepsi publik mengenai besaran kerugian dalam kasus timah. Dengan demikian, diharapkan agar penanganan kasus ini dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, baik dalam aspek penegakan hukum pidana korupsi maupun perlindungan dan pemulihan lingkungan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp