JAKARTA – Aktor Rizky Billar menempuh jalur hukum tegas dengan melaporkan sejumlah akun media sosial yang dinilai telah menyebarkan fitnah dan hoaks. Laporan tersebut dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 18 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya narasi negatif yang menyudutkan dirinya dan keluarga di berbagai platform digital.
Suami dari pedangdut Lesti Kejora ini menjadi sasaran tuduhan perselingkuhan, memiliki anak di luar pernikahan, hingga rencana perceraian yang disebarkan secara masif melalui konten di YouTube, TikTok, dan Instagram. Pihak Rizky Billar menilai tuduhan tersebut telah melampaui batas kewajaran dan berdampak negatif pada kehidupan profesional serta sosial, termasuk menyeret nama baik pihak lain yang tidak bersalah seperti penyanyi muda Asila Maisa, putri dari presenter Ramzi.
Sadrakh Seskoadi, kuasa hukum Rizky Billar, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk keseriusan kliennya dalam mempertahankan nama baik dan harkat martabat keluarga dari berita bohong. "Sebagai bentuk tindak lanjut demi mempertahankan nama baik dan harkat martabat dari klien kami Rizky Billar, maka tadi malam pada pukul 20:00 WIB, klien kami Rizky Billar telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media ke SPKT Polda Metro Jaya," ujar Sadrakh saat ditemui di kawasan Pos Pengumben, Jakarta Barat, Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut, Sadrakh merinci isi narasi palsu yang beredar. "Jujur, postingan yang beredar saat ini narasinya menyebutkan Rizky Billar melakukan perselingkuhan, memiliki anak, dan melakukan upaya untuk menceraikan Lesti Kejora karena menjalin hubungan tertentu dengan saudari Asila," jelasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan bersifat serius dan melibatkan isu sensitif terkait rumah tangga serta hubungan pribadi.
Tim kuasa hukum Rizky Billar telah mengidentifikasi setidaknya enam akun dari tiga platform media sosial berbeda yang menjadi target pelaporan. Dari analisis awal, terindikasi kuat bahwa tindakan penyebaran fitnah ini dilakukan oleh pihak-pihak yang berupaya mencari keuntungan finansial pribadi. Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) diduga turut berperan dalam produksi konten hoaks yang masif dan menyakinkan.
"Sudah teridentifikasi sebanyak enam akun dari berbagai platform. Dari bukti awal, teridentifikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pemberitaan," tegas Sadrakh Seskoadi. Motif ekonomi yang mendasari penyebaran hoaks ini menjadi salah satu fokus dalam proses hukum yang akan dijalankan.
Menghadapi pelanggaran hukum ini, pihak Rizky Billar telah menyiapkan strategi hukum dengan menerapkan pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Pihak pelapor juga menegaskan tidak akan membuka pintu damai bagi para oknum yang terbukti menyebarkan fitnah.
"Karena pasal berlapis dan penyesuaian KUHP baru, ancaman minimal berkisar antara 5 sampai 15 tahun penjara terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoax yang menimbulkan kegaduhan," pungkas Sadrakh Seskoadi. Ancaman hukuman yang berat ini menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang merusak reputasi individu dan menimbulkan keresahan publik.
Proses hukum atas laporan ini diperkirakan akan segera ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, khususnya unit yang menangani kejahatan siber. Dalam menghadapi situasi ini, Lesti Kejora, istri Rizky Billar, dikabarkan memberikan dukungan penuh atas langkah hukum yang diambil suaminya. Dukungan dari keluarga menjadi salah satu pilar penting bagi Rizky Billar dalam menghadapi tekanan publik dan pemberitaan negatif yang beredar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital bagi masyarakat dan perlunya kesadaran akan dampak penyebaran informasi tanpa verifikasi. Kejahatan siber yang berbentuk pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks bukan hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga dapat menciptakan kegaduhan dan ketidakpercayaan di ruang publik. Tindakan hukum yang diambil Rizky Billar diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab di Indonesia. Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan transparan demi tegaknya keadilan.











