Komisi Etik Keperawatan (KKI) Indonesia tengah mendalami dugaan kasus perundungan yang menimpa seorang tenaga kesehatan (nakes). Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman komentar yang dinilai tidak berempati terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan.
KKI berjanji akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika profesi ini jika terbukti bersalah. Ketua KKI, M. Sholahudin, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi mendalam untuk mengumpulkan fakta dan bukti yang ada.
“Kami akan mendalami dan mengkaji lebih lanjut, apakah ada unsur pelanggaran etika profesi keperawatan di sana. Jika terbukti, kami akan berikan sanksi sesuai dengan kode etik,” tegas Sholahudin dalam keterangan persnya pada Rabu (19/6/2024).
Peristiwa ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan seorang nakes memberikan komentar yang dinilai kurang pantas kepada pasien yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan. Komentar tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat dan menuai kritik pedas.
Sholahudin menambahkan bahwa KKI tidak akan tinggal diam melihat potensi pelanggaran etika yang dapat merusak citra profesi nakes. Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan sikap empati dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pasien, tanpa memandang status kepesertaan jaminan kesehatan mereka.
Proses investigasi akan melibatkan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk nakes yang bersangkutan, rumah sakit tempatnya bekerja, serta pasien atau keluarganya jika memungkinkan. KKI berkomitmen untuk menjalankan proses ini secara objektif dan adil.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Kami juga akan berkoordinasi dengan organisasi profesi terkait untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur,” ujar Sholahudin.
KKI berharap melalui investigasi ini, dapat diperoleh kejelasan mengenai duduk perkara sebenarnya dan memberikan edukasi kepada seluruh nakes mengenai pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Tindakan tegas akan diambil apabila ditemukan pelanggaran yang nyata terhadap kode etik keperawatan.
