Otoritas Pakistan memberlakukan pembatasan baru yang mengharuskan setiap jurnalis asing, termasuk warga Pakistan yang bekerja untuk media internasional, untuk mendapatkan izin sebelum meliput di luar tiga kota metropolitan utama. Kebijakan ini secara efektif membatasi jangkauan pelaporan media internasional di seluruh negeri.
Langkah ini, yang diumumkan baru-baru ini, mewajibkan jurnalis yang bekerja untuk organisasi berita asing untuk mengajukan permohonan izin kepada pihak berwenang setempat. Pelarangan mencakup peliputan di area mana pun di luar ibu kota Islamabad, kota pelabuhan Karachi, dan kota industri Lahore. Aturan baru ini berlaku untuk semua jenis peliputan, baik yang bersifat investigatif maupun laporan umum.
Sebelumnya, para jurnalis asing hanya diwajibkan untuk mendapatkan izin visa dan akreditasi yang sesuai untuk bekerja di Pakistan. Namun, peraturan yang baru ini menambahkan lapisan birokrasi yang signifikan, yang dikhawatirkan dapat menghambat kemampuan media internasional untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang situasi di Pakistan. Pembatasan ini juga dapat membatasi pelaporan mengenai isu-isu penting yang mungkin terjadi di daerah terpencil atau wilayah yang tidak termasuk dalam tiga kota besar tersebut.
Seorang pejabat pemerintah yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaporan dari Pakistan dilakukan secara akurat dan bertanggung jawab. “Kami ingin memastikan bahwa semua informasi yang disajikan kepada publik internasional mencerminkan realitas di lapangan dan tidak disalahpahami,” ujar pejabat tersebut. Ia menambahkan bahwa proses perizinan akan transparan dan dirancang untuk memfasilitasi pelaporan yang konstruktif.
Namun, para kritikus berpendapat bahwa kebijakan ini dapat disalahgunakan untuk mengontrol narasi dan membatasi kebebasan pers. Organisasi hak asasi manusia dan kelompok advokasi kebebasan pers telah menyuarakan keprihatinan mereka, menyatakan bahwa pembatasan semacam ini dapat menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi jurnalisme independen. Pembatasan ini dikhawatirkan akan membatasi akses jurnalis ke sumber-sumber penting dan menghalangi pelaporan mengenai isu-isu sensitif seperti hak asasi manusia, konflik internal, atau perkembangan politik di luar pusat-pusat perkotaan.
Pihak berwenang Pakistan belum merinci lebih lanjut mengenai proses aplikasi perizinan tersebut, termasuk jangka waktu pemrosesan atau kriteria yang akan digunakan dalam mengevaluasi setiap permohonan. Ketidakjelasan ini menambah kekhawatiran di kalangan komunitas media internasional mengenai dampak praktis dari peraturan baru ini terhadap operasional mereka di Pakistan.
