Kota Jayapura, Portal24.id – Dua remaja pria masing-masing berinisial NR (14) dan LM (15) tak berkutik saat dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota bertempat di Kerucut Ampera Belakang Toko Saudara Dua Jayapura, Selasa (28/2) Pukul 19.00 WIT.
Keduanya dibekuk karena diduga kuat merupakan pelaku pencurian yang terjadi pada 28/2 siang di Hamadi Tanjung tepatnya di Salon Askar depan Cafe Ramon Distrik Jayapura Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 110 / II / 2023 / Papua / Resta Jpr Kota tentang Pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut dimana kedua pelaku berhasil dibekuk usai dilakukan penyelidikan terhadap Laporan Polisi yang masuk jam 2 siang di Polsek Jayapura Selatan.
“Jadi kedua pelaku dibekuk sebelum 1×24 jam dari perbuatan tindak pidana yang dilakukannya terhadap korban bernama Mujmain, dimana kedua pelaku masuk kedalam Salon milik korban dan mengambil barang berharga,” terangnya.
Lebih kanjut kata AKP Oscar, keduanya melakukan aksi pencurian di Salon korban dengan menggasak 1 buah handphone Samsung A6 Plus warna Hitam, satu buah Clipper / Alat Cukur dan Uang Tunai sebesar 5 juta rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa mereka yang melakukan pencurian di TKP korban dimana NR berperan sebagai eksekutor atau yang masuk mencuri barang milik korban sedangkan LM bertugas melakukan pemantauan di luar salon.
Kasat Reskrim menambahkan, keduanya kini telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan.