Aktris Davina Karamoy memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam pada Kamis (18/6), Davina mengakui menerima uang saku dari biro perjalanan tersebut dan telah mengembalikannya sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Pemeriksaan terhadap Davina Karamoy ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menelusuri aliran dana dalam kasus yang diduga merugikan banyak calon jemaah umrah. Sebanyak 30 pertanyaan dilayangkan kepada sang publik figur untuk menggali lebih dalam keterlibatannya dengan Hanania Travel. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Davina menyatakan bahwa uang saku yang diterimanya, sebesar Rp 10 juta per keberangkatan, telah dikembalikan.
"Sama seperti yang lain, dan memang saya mendapat uang saku. Untuk uang sakunya sudah dikembalikan juga," ujar Davina usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/6). Pengembalian uang saku ini menjadi salah satu poin penting yang disampaikan oleh pihak Davina untuk menunjukkan itikad baik dan klarifikasi posisinya dalam kasus ini.
Kerja sama antara Davina Karamoy dan Hanania Travel bermula dari tawaran yang diajukan langsung oleh pihak biro perjalanan. Tawaran tersebut mencakup fasilitas keberangkatan ibadah umrah ke Tanah Suci. Davina mengaku tertarik menerima tawaran tersebut pada September lalu, salah satunya karena melihat banyak figur publik lain yang sudah lebih dulu menggunakan jasa Hanania Travel.
"Beberapa teman artis juga banyak yang diberangkatkan sebelum aku. Jadi pada saat itu memang waktunya juga pas di bulan September aku ingin umrah, akhirnya melakukan kerja sama setelah itu," jelas Davina. Faktor ini menjadi salah satu pertimbangan utama Davina dalam menerima tawaran kerja sama promosi, yang kemudian berujung pada keterlibatannya dalam pemeriksaan polisi.
Kuasa hukum Davina, Yulius, memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi dan latar belakang kerja sama kliennya dengan Hanania Travel. Menurut Yulius, rencana keberangkatan umrah Davina sebenarnya sudah ada sejak dua tahun lalu. Untuk keberangkatan di tahun-tahun berikutnya, pihak keluarga Davina menegaskan bahwa mereka menggunakan dana pribadi yang disetorkan langsung kepada Hanania Travel, bukan semata-mata fasilitas gratis.
Hal ini dibuktikan dengan adanya pembayaran komersial yang dilakukan oleh pihak Davina. Yulius merinci, untuk keberangkatan pada tahun 2025, keluarga Davina mengeluarkan dana sebesar Rp 233.800.000 untuk beberapa orang. Pembayaran ini diklaim menjadi bukti bahwa hubungan Davina dengan Hanania Travel tidak sepenuhnya bersifat fasilitas gratis atau sekadar promosi.
Yulius juga mengklarifikasi batasan kerja sama promosi yang dijalani oleh kliennya selama berada di Arab Saudi. Menurutnya, Davina tidak pernah melakukan promosi aktif yang bertujuan memikat jemaah lain. Aktivitas yang dilakukan Davina hanya sebatas dokumentasi perjalanan pribadi yang diunggah ke media sosialnya, sesuai dengan kesepakatan kontrak.
"Kita tidak pernah mempromosikan karena keberangkatan kita di kontrak disebutkan bahwa kita hanya melakukan daily story. Jadi perjalanan selama ibadah umrah itu, itulah yang dibuat oleh klien saya dan dimasukkan ke Instagram dia tanpa mempromosikan posisi Hanania," tegas Yulius. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Davina tidak terlibat dalam praktik penipuan atau pemasaran yang menyesatkan jemaah.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum membantah keras adanya keterlibatan Davina dalam struktur modal atau investasi di dalam perusahaan Hanania Group. Yulius menegaskan bahwa kliennya hanya menerima uang saku sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama promosi, bukan sebagai bentuk pembayaran atas investasi atau keuntungan bisnis.
"Tidak ada investasi sama sekali. Nah posisi yang menjelaskan kita emang kita diberi uang saku, bukan dibayar dalam hal ini, yaitu Rp10 juta per keberangkatan. Tetapi tadi dengan kesadaran penuh, kita sudah kembalikan uang saku tersebut," ungkap Yulius. Pengembalian uang saku ini diharapkan dapat memperjelas posisi Davina dan menunjukkan bahwa ia tidak memiliki niat buruk atau terlibat dalam skema penipuan.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan perjalanan umrah ini telah menyeret Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian sejak Jumat (29/5). ASF dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan lama atas dugaan penggelapan dana jemaah.
Hasil penyidikan sementara mengungkapkan bahwa dana yang dihimpun dari para calon jemaah umrah dialokasikan untuk berbagai keperluan lain. Salah satunya adalah untuk membiayai sejumlah influencer, termasuk figur publik seperti Davina Karamoy, guna mempromosikan paket umrah yang ditawarkan oleh Hanania Travel. Skema ini diduga menjadi modus operandi untuk menarik lebih banyak calon jemaah dengan janji-janji kemudahan dan paket menarik.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Calon jemaah disarankan untuk selalu memeriksa legalitas dan rekam jejak biro perjalanan, serta memastikan semua perjanjian tertulis dengan jelas untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memulihkan hak-hak jemaah yang menjadi korban.











