Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya kini memberikan kebijakan baru yang memungkinkan warga menggunakan alamat rumah kos maupun kontrakan sebagai domisili resmi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Keputusan ini diambil untuk mempermudah warga yang belum memiliki rumah sendiri namun telah menetap di Surabaya.
Kepala Disdukcapil Surabaya, Eddy Supriadi, menegaskan bahwa penggunaan alamat rumah kos dan kontrakan diperbolehkan asalkan penghuni masih benar-benar menempati tempat tersebut. “Jadi, kalau memang dia tinggal di sana, ya boleh saja. Tidak ada larangan,” ujar Eddy Supriadi pada Selasa (23/1/2024).
Kebijakan ini bertujuan agar warga yang menyewa tempat tinggal tetap terdata secara administrasi kependudukan. Sebelumnya, banyak warga yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan karena tidak memiliki alamat tetap atau harus menggunakan alamat orang tua yang lokasinya jauh.
Meskipun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Calon pemohon KTP elektronik harus menunjukkan bukti bahwa ia benar-benar menempati rumah kos atau kontrakan tersebut. Bukti ini bisa berupa surat keterangan dari pemilik kos atau kontrakan, yang menyatakan bahwa pemohon adalah penyewa yang sah dan masih berdomisili di tempat tersebut.
Selain surat keterangan dari pemilik, pemohon juga disarankan membawa bukti lain yang mendukung, seperti tagihan listrik atau air atas nama pribadi jika memungkinkan, atau surat pengantar dari RT/RW setempat. Hal ini penting untuk memverifikasi keabsahan alamat yang diajukan.
Eddy Supriadi menambahkan, proses pengajuan KTP elektronik dengan alamat baru ini tidak akan berbeda jauh dengan pengajuan pada umumnya. Warga tetap perlu mengikuti prosedur standar yang berlaku di kantor Disdukcapil Surabaya, termasuk melakukan perekaman data biometrik.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kependudukan Kota Surabaya dan mempermudah akses warga terhadap berbagai layanan publik yang mensyaratkan kepemilikan KTP elektronik dengan alamat yang sesuai.
