Mendagri Tinjau Langsung Program Bedah Rumah di Jakarta Timur, Ribuan RTLH Jadi Prioritas

Wibowo

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melakukan peninjauan langsung di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6) untuk memantau penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang akrab dikenal sebagai program bedah rumah. Kunjungan ini dilakukan di tengah pengakuan bahwa masih banyak rumah tidak layak huni (RTLH) di berbagai wilayah, termasuk di Ibu Kota.

Mendagri Tito Karnavian menyadari tingginya angka rumah tidak layak huni menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Oleh karena itu, ia menyebutkan bahwa jumlah rumah yang ditargetkan dalam program BSPS tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. "Tapi memang masih banyak backlog (rumah layak huni) yang harus kita kerjakan," ujar Tito dalam pernyataannya.

Dalam peninjauan tersebut, Mendagri didampingi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan program BSPS benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Salah seorang warga penerima bantuan di Matraman mengaku bahwa program BSPS ini merupakan bantuan perumahan pertama yang pernah ia terima. Pengakuan ini sejalan dengan data yang dikelola oleh BPS melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut memverifikasi kelayakan warga sebagai penerima bantuan bedah rumah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi fisik rumah dan tingkat pendapatan bulanan keluarga.

"Memang inilah upaya Bapak Presiden berusaha untuk menyelesaikan masalah perumahan seluruh Indonesia yang tidak mudah," kata Mendagri Tito Karnavian, menekankan komitmen pemerintah pusat dalam mengatasi persoalan perumahan di seluruh penjuru negeri. Program BSPS menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan target tersebut.

Lebih lanjut, Mendagri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak hanya mengandalkan program BSPS. Ia mengimbau agar Pemda juga proaktif dalam mengambil kebijakan lain yang dapat membantu masyarakat memiliki hunian layak. Salah satu langkah yang disarankan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Selain itu, Mendagri juga menekankan pentingnya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan masalah perumahan. Ia secara spesifik meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk turut menganggarkan dana guna mengatasi persoalan rumah tidak layak huni di wilayahnya.

Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta, Mendagri Tito Karnavian mengajak seluruh pemangku kepentingan di DKI Jakarta untuk memperkuat kolaborasi. Sinergi antarinstansi dan elemen masyarakat dinilai krusial dalam upaya menuntaskan permasalahan rumah tidak layak huni yang masih menjadi tantangan di ibu kota. "Saya mengharapkan dari DKI juga mengalokasikan anggaran untuk perumahan," pungkas Tito.

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sendiri merupakan program dari Kementerian PUPR yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah swadaya agar menjadi rumah yang layak huni dari segi keselamatan bangunan dan kesehatan penghuni, serta meningkatkan kualitas rumah secara berkelanjutan. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tidak layak huni dan dikelola secara swadaya oleh masyarakat penerima bantuan.

Angka rumah tidak layak huni di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Menurut data Kementerian PUPR, masih terdapat jutaan unit rumah yang perlu diperbaiki atau dibangun ulang agar memenuhi standar kelayakan. Program BSPS menjadi salah satu solusi untuk mempercepat penuntasan backlog perumahan ini, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukan perbaikan rumah secara mandiri.

Di tingkat daerah, Pemda memiliki peran strategis dalam mendukung program perumahan layak huni. Selain mengalokasikan anggaran APBD, Pemda juga dapat memfasilitasi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) serta membebaskan BPHTB bagi penerima bantuan BSPS. Upaya-upaya ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mempercepat terwujudnya hunian yang aman dan sehat.

Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program-program penanganan RTLH. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan permasalahan rumah tidak layak huni dapat ditangani secara efektif dan tuntas, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati hunian yang layak dan sejahtera.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All