JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan bersama sejumlah instansi lintas kementerian dan lembaga berhasil menutup sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali yang beroperasi tanpa izin resmi dan mempekerjakan tenaga medis asing secara ilegal. Penindakan ini merupakan respons cepat pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik medis yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Klinik yang sebelumnya dikenal sebagai Elasto Beauty dan kini bernama PRIME Skin Clinic ini resmi ditutup setelah melalui proses investigasi mendalam. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam pernyataan persnya pada Selasa, 16 Juni, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan standar pelayanan kesehatan yang aman bagi masyarakat, khususnya di destinasi wisata internasional seperti Bali.
Proses penutupan dan investigasi ini melibatkan kolaborasi erat antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung. Sinergi antarlembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal di sektor kesehatan.
Hasil investigasi awal menemukan bahwa PRIME Skin Clinic tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Lebih mengejutkan lagi, klinik ini terbukti mempekerjakan tenaga medis dan kesehatan yang berasal dari negara Rusia dan Armenia tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah. Hal ini jelas melanggar peraturan ketenagakerjaan dan keimigrasian di Indonesia.
Regulasi di Indonesia sangat ketat terkait praktik medis. Layanan medis hanya boleh diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang valid, yang diterbitkan oleh otoritas berwenang. Keberadaan tenaga asing tanpa izin yang melakukan praktik medis di Indonesia merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan standar pelayanan.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait telah berhasil mengamankan berbagai bukti pendukung yang akan digunakan untuk memperkuat proses hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional klinik ilegal ini. Kemenkes menegaskan bahwa praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, penggunaan tenaga medis tanpa STR dan SIP, serta pemakaian obat dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan terhadap klinik ilegal di Bali memiliki makna ganda. Selain melindungi masyarakat dari potensi malpraktik dan bahaya kesehatan, langkah ini juga krusial untuk menjaga reputasi Bali sebagai destinasi wisata kesehatan dan kebugaran yang aman serta terpercaya di mata dunia. Insiden semacam ini dapat merusak citra pariwisata Bali jika tidak ditangani dengan serius.
Kasus penutupan PRIME Skin Clinic di Bali bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena klinik kecantikan ilegal yang mempekerjakan tenaga asing tanpa izin ternyata cukup sering terungkap. Sebagai contoh, pada Januari 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menghentikan operasional sebuah klinik bedah kecantikan ilegal di Pluit Timur, Jakarta Utara.
Klinik di Jakarta Utara tersebut diketahui mempekerjakan 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan kerja. Klinik ilegal ini telah beroperasi sejak November 2024 dan menawarkan berbagai jenis tindakan operasi kecantikan dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga Rp50 juta per prosedur.
Dalam kasus di Jakarta Utara, Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Fokus penyelidikan mencakup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, seperti para penyalur atau pihak yang menampung para pekerja asing ilegal tersebut. Selain itu, aparat juga mendalami dugaan adanya praktik malapraktik, serta menelusuri secara rinci aktivitas operasional dan keuangan klinik ilegal tersebut.
Sebelumnya lagi, pada akhir tahun 2024, publik juga digemparkan oleh kasus Ria Beauty. Layanan kecantikan ilegal ini dijalankan oleh Ria Agustina dan asistennya di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Yang mengejutkan, keduanya bukanlah tenaga medis atau kesehatan profesional.
Meskipun bukan tenaga medis, mereka berani menawarkan layanan perawatan kecantikan, termasuk penghilangan bopeng wajah, dengan tarif yang cukup fantastis, mencapai puluhan juta rupiah. Penyelidikan polisi menemukan bahwa alat yang digunakan, seperti derma roller, serta serum dan krim anestesi yang dipakai, tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ria Agustina, yang berlatar belakang pendidikan sarjana perikanan, mengaku memiliki kompetensi berdasarkan sertifikat pelatihan kecantikan yang diperolehnya. Namun, polisi menilai praktik tersebut sangat membahayakan konsumen karena menggunakan alat dan bahan yang tidak memiliki izin edar yang memadai dan berstandar.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ria Agustina dan asistennya, Ir. Denok Nawang Jati. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Menyikapi maraknya praktik klinik ilegal, pemerintah terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati. Sebelum menjalani tindakan estetika atau perawatan kecantikan apapun, penting untuk selalu memastikan legalitas fasilitas kesehatan serta kualifikasi tenaga medis yang akan menanganinya. Masyarakat didorong untuk tidak ragu bertanya mengenai izin praktik dan sertifikasi.
Pemerintah juga menyediakan kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang memiliki informasi atau menemukan dugaan praktik ilegal di bidang kesehatan. Pelaporan ini sangat penting untuk membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan yang lebih efektif, demi terciptanya ekosistem layanan kesehatan yang aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.











