Polda Metro Jaya menegaskan telah melakukan serangkaian pemeriksaan laboratorium dan menghimpun keterangan dari ratusan saksi serta puluhan ahli sebelum menetapkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Langkah ini diambil untuk memastikan objektivitas dan keberimbangan dalam proses hukum yang dijalankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa total 94 saksi telah diperiksa dalam rangka penyidikan kasus ini. Selain itu, tim penyidik juga menggandeng 26 ahli dari berbagai bidang keilmuan. Para ahli ini meliputi pakar keterbukaan informasi publik, ahli peraturan perundang-undangan, ahli ekonomi, perwakilan Dewan Pers, hingga ahli di bidang medis seperti anatomi, fisiologi, epidemiologi, dan neurosains dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
"Kami juga menghadirkan ahli bahasa, linguistik, psikologi massa, komunikasi sosial, sosiologi hukum, digital forensik, forensik dokumen, forensik digital cyber, hukum pidana, dan hak asasi manusia," ujar Kombes Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6). Penunjukan para ahli ini, menurut Kombes Iman, bertujuan untuk menjamin hak dan kewajiban yang seimbang bagi semua pihak, baik korban maupun tersangka.
Proses pemeriksaan mendalam juga menyentuh aspek teknis barang bukti. Penyidik telah melakukan pengujian laboratorium terhadap dokumen dan barang bukti digital yang berhasil dikumpulkan. Pengujian ini mencakup analisis mendalam terhadap kualitas kertas, jenis tinta yang digunakan, keaslian tanda tangan, teknik emboss, keberadaan watermark, hingga spesifikasi font yang tercetak.
"Semua kami lakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas di waktu yang sama, fakultas yang sama, dan tahun yang sama," jelas Kombes Iman. Pengujian terhadap barang bukti digital juga dilakukan secara paralel untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.
Keputusan untuk menetapkan Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai tersangka, lanjut Kombes Iman, merupakan bagian dari proses hukum yang berjenjang. Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah persiapan untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Selanjutnya, guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," imbuh Kombes Iman.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh salah satu kelompok masyarakat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dan dr. Tifa kemudian dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik terkait isu tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya dengan penyelidikan yang komprehensif.
Pemeriksaan ahli yang begitu beragam menunjukkan upaya Polda Metro Jaya untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kompleksitas isu ijazah palsu, yang seringkali melibatkan aspek teknis dokumen dan juga ranah digital. Analisis forensik dokumen, misalnya, sangat krusial untuk menentukan keaslian fisik sebuah ijazah, mulai dari jenis kertas, kualitas cetakan, hingga elemen keamanan yang mungkin tersemat.
Sementara itu, keahlian ahli digital forensik diperlukan untuk menelusuri jejak digital terkait penyebaran informasi atau bukti-bukti elektronik yang diduga palsu. Keterlibatan ahli bahasa dan psikologi massa juga bisa jadi relevan untuk memahami bagaimana narasi tentang dugaan ijazah palsu ini dibangun dan disebarkan di ruang publik, serta dampaknya terhadap persepsi masyarakat.
Dalam konteks hukum, penetapan tersangka biasanya didasarkan pada adanya dua alat bukti yang sah. Keberhasilan penyidik dalam mengumpulkan berbagai keterangan saksi, bukti fisik hasil laboratorium, dan pendapat ahli menjadi fondasi kuat dalam mengambil keputusan hukum.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan menandai tahap baru dalam penanganan kasus ini, yaitu tahap penuntutan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nantinya akan meninjau berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik dan memutuskan apakah akan melanjutkan kasus ini ke persidangan di pengadilan.
Dampak dari penetapan tersangka ini tentu cukup signifikan, terutama bagi kedua individu yang terlibat. Selain proses hukum yang akan mereka hadapi, reputasi dan citra publik mereka juga berpotensi terpengaruh. Kasus ini juga kembali menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penyebaran informasi, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif dan dapat menimbulkan kegaduhan publik.
Polda Metro Jaya sendiri terus berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan, sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku. Pengujian laboratorium yang detail dan mendalam terhadap kertas dan tinta ijazah, seperti yang diungkapkan Kombes Iman, menunjukkan keseriusan penyidik dalam membuktikan fakta di balik tudingan yang beredar, demi tegaknya keadilan.











