Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Abdul Khalim Fadlun (AKF), pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati di Pekalongan, kini menghadirkan perkembangan yang tak terduga. Alih-alih bersimpati pada puluhan santriwati yang diduga menjadi korban, pihak keluarga AKF justru melayangkan tuntutan agar seluruh pemberitaan terkait kasus ini dihapus dari media.
Tuntutan keluarga tersangka ini menuai kontroversi dan kecaman luas. Melalui surat pernyataan yang beredar, keluarga AKF meminta media massa dan media sosial untuk menghilangkan semua narasi mengenai kasus hukum AKF serta identitas Pondok Pesantren Padang Ati. Selain itu, mereka juga menuntut permintaan maaf secara terbuka dari pihak media kepada institusi pesantren dan meminta jurnalis untuk datang langsung menghadap keluarga guna menyampaikan permohonan maaf secara personal.
Langkah keluarga AKF ini dinilai mengabaikan trauma mendalam yang dialami oleh para korban. Warganet pun ramai mengecam tuntutan tersebut, mengingat dugaan jumlah korban mencapai 25 orang.
Di tengah tekanan dari pihak keluarga untuk meredam pemberitaan, pihak Polresta Pekalongan menegaskan bahwa proses hukum terhadap Abdul Khalim Fadlun (54) tetap berjalan. Tersangka utama ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang mencoreng citra institusi pendidikan agama ini dan terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan dari saksi dan korban. Pihak berwajib dipastikan tidak terpengaruh oleh upaya pembungkaman narasi media, dengan prioritas utama adalah hak korban untuk mendapatkan keadilan.
