Sejumlah SPBU Pertamina di berbagai daerah dilaporkan mulai melarang motor Suzuki Thunder untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan ini diambil menyusul maraknya penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum pengendara Suzuki Thunder yang berulang kali mengisi BBM subsidi.
Praktik pengisian BBM subsidi berulang kali ini tentu merugikan konsumen lain yang membutuhkan dan mengancam kuota BBM bersubsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pengendara Suzuki Thunder yang teridentifikasi melakukan praktik tersebut akan dikenakan sanksi larangan mengisi BBM di SPBU.
Alasan utama pelarangan ini adalah kapasitas tangki Suzuki Thunder yang relatif besar dibandingkan sepeda motor pada umumnya. Kapasitas tangki Suzuki Thunder 125 diketahui mencapai 13 liter. Ukuran tangki yang besar ini diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pengisian BBM subsidi secara berlebihan dan berulang.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami melihat banyak motor Thunder yang datang berkali-kali dalam sehari untuk mengisi BBM subsidi. Ini jelas mengganggu dan merugikan konsumen lain.”
Pihak SPBU Pertamina menegaskan bahwa larangan ini bukan ditujukan kepada seluruh pengguna Suzuki Thunder, melainkan kepada oknum yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Pengendara yang tidak melakukan pelanggaran dan teridentifikasi sebagai pengguna wajar tidak akan terkena dampak pelarangan ini.
Petugas SPBU di lapangan akan melakukan pengawasan dan identifikasi terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi secara mencurigakan. Tindakan ini diharapkan dapat mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar ketersediaannya tetap terjamin bagi masyarakat yang berhak.
