Pengendara di Indonesia yang kedapatan sengaja menutupi atau tidak memasang pelat nomor kendaraan dihadapkan pada sanksi denda yang tidak main-main. Pelanggaran ini dapat berujung pada denda sebesar Rp 500.000.
Aturan mengenai kewajiban memasang dan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal sebagai pelat nomor tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 280 undang-undang tersebut secara spesifik mengatur sanksi bagi pelanggar.
Menurut pasal tersebut, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Keharusan memasang pelat nomor ini bukan tanpa alasan. TNKB berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Identitas ini penting untuk berbagai keperluan, termasuk penegakan hukum, identifikasi kendaraan saat terjadi tindak kejahatan, serta pengawasan lalu lintas.
Oleh karena itu, segala bentuk upaya untuk menutupi, merusak, atau tidak memasang pelat nomor kendaraan, baik itu disengaja maupun tidak, akan dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. Tindakan seperti menggunakan stiker, kain, atau bahkan memutar balik plat nomor agar tidak terbaca dapat dikenakan sanksi.
Selain ancaman denda, penutupan pelat nomor juga dapat menyulitkan petugas dalam melakukan identifikasi kendaraan, terutama dalam kasus-kasus kecelakaan lalu lintas atau tindak pidana. Hal ini tentu berpotensi menghambat proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, termasuk kewajiban memasang pelat nomor kendaraan dengan benar dan jelas. Kepatuhan ini tidak hanya penting untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas.
