Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengambil langkah signifikan dengan membebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk hak cipta karya lagu dan musik. Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar proses distribusi royalti bagi para pencipta lagu.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2021 tentang Tarif PNBP atas Permohonan Kekayaan Intelektual. Sebelumnya, permohonan pencatatan hak cipta lagu dan musik dikenakan tarif PNBP sebesar Rp150.000.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, menjelaskan bahwa penghapusan tarif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong lebih banyak pencipta lagu mendaftarkan karyanya. “Dengan adanya pembebasan tarif ini, kami berharap semakin banyak insan musik yang tergerak untuk mencatatkan hak cipta atas karya-karyanya. Ini penting agar hak-hak mereka terlindungi dan distribusi royalti dapat berjalan lebih efektif,” ujar Min Usihen dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (26/7/2023).
Langkah ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU tersebut mengamanatkan pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendaftarkan ciptaannya agar mendapatkan surat pencatatan penciptaan yang merupakan alat bukti awal kepemilikan hak cipta.
Perubahan tarif PNBP ini berlaku efektif sejak 12 Juli 2023. Dengan demikian, mulai tanggal tersebut, permohonan pencatatan hak cipta lagu dan musik tidak lagi dikenakan biaya PNBP. DJKI berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk karya musik, demi mendorong pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.
