Tuesday, 21 July 2026
BREAKING
BERITA

BPJS Kesehatan Tak Tanggung 21 Penyakit dan Layanan, Ini Daftarnya

Oleh Emanuel July 19, 2026 1 day lalu 0 komentar

Sebanyak 21 kategori penyakit dan layanan medis tidak lagi ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut secara spesifik mengatur mengenai cakupan layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan efektivitas penggunaan anggaran.

Beberapa penyakit dan layanan yang tidak ditanggung ini mencakup kondisi yang dianggap sebagai kosmetik, penyakit akibat kelalaian, atau layanan yang belum terbukti secara medis efektif. Daftar lengkapnya penting untuk diketahui oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan layanan kesehatan.

Berdasarkan Perpres 82/2018, berikut adalah 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk tujuan kosmetik.

4. Pelayanan kesehatan untuk kelainan genetik atau kelainan bawaan yang tidak memberikan ancaman jiwa.

5. Pelayanan kesehatan untuk penyakit akibat kecanduan narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya.

6. Pelayanan kesehatan untuk penyakit akibat tindakan yang disengaja atau kelalaian sendiri.

7. Pelayanan kesehatan untuk penyakit akibat tindakan yang melanggar hukum.

8. Pelayanan kesehatan untuk penyakit akibat bencana alam yang tidak mendapatkan penetapan status bencana oleh pemerintah.

9. Pelayanan kesehatan untuk penyakit akibat kejadian luar biasa yang ditetapkan oleh menteri.

10. Pelayanan kesehatan untuk pengobatan alternatif atau komplementer yang belum terbukti secara medis efektif.

11. Pelayanan kesehatan untuk perbekalan kesehatan rumah tangga.

12. Pelayanan kesehatan untuk alat bantu dengar yang tidak diresepkan oleh dokter.

13. Pelayanan kesehatan untuk gigi palsu yang tidak diresepkan oleh dokter.

14. Pelayanan kesehatan untuk kacamata yang tidak diresepkan oleh dokter.

15. Pelayanan kesehatan untuk obat-obatan yang tidak sesuai dengan daftar Formularium Nasional (Formnas).

16. Pelayanan kesehatan untuk vitamin dan suplemen yang tidak diresepkan oleh dokter.

17. Pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan kehamilan yang tidak ada indikasi medis.

18. Pelayanan kesehatan untuk persalinan normal tanpa komplikasi.

19. Pelayanan kesehatan untuk imunisasi dasar lengkap yang tidak sesuai jadwal.

20. Pelayanan kesehatan untuk skrining kesehatan rutin tanpa indikasi medis.

21. Pelayanan kesehatan untuk biaya transportasi pasien yang tidak termasuk dalam kriteria rujukan.

Penting bagi masyarakat untuk memahami daftar ini agar dapat merencanakan kebutuhan medis mereka dengan lebih baik dan menghindari ekspektasi yang tidak sesuai dengan cakupan BPJS Kesehatan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait