Saturday, 18 July 2026
BREAKING
POLITIK

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus TPPU Asabri

Oleh Danu Ilham July 18, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Kejaksaan Agung hari ini, Senin (27/5/2024), memanggil dan memeriksa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Febrie Adriansyah seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/5/2024) lalu, namun mangkir dari panggilan tersebut. Jampidsus saat ini, Ali Mukartono, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Ia menyatakan bahwa mantan Jampidsus tersebut dimintai keterangan terkait kasus yang sedang ditangani.

“Ya, Saudara Febrie Adriansyah diperiksa hari ini sebagai tersangka,” ujar Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024). Namun, Ali tidak merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU Asabri. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-17/Men/Jsa/05/2024.

Febrie Adriansyah sendiri telah memberikan klarifikasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya. “Ini kan persoalan pribadi saya yang kemudian dikaitkan dengan masalah Asabri. Saya akan jelaskan semuanya,” kata Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/5/2024).

Ia juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berjalan. “Saya akan hadir dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” tambahnya.

Kasus korupsi PT Asabri telah bergulir sejak tahun 2021 dan melibatkan kerugian negara yang sangat besar. Sejumlah pejabat dan pihak terkait telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap tuntas dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait