Friday, 17 July 2026
BREAKING
POLITIK

Cinta Tak Direstui, Anak Angkat dan Kekasihnya Habisi Nyawa Ayah di Nganjuk

Oleh Danu Ilham July 17, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Seorang pria bernama Gatot Tri Wahyu ditemukan tewas di Nganjuk, Jawa Timur. Pelaku pembunuhan sadis ini ternyata adalah anak angkat korban bersama dengan kekasihnya. Motif di balik aksi keji tersebut terungkap, yakni karena hubungan asmara mereka tidak mendapatkan restu dari korban.

Peristiwa tragis ini menggemparkan warga Nganjuk. Gatot Tri Wahyu, yang tewas mengenaskan, dilaporkan menjadi korban pembunuhan yang direncanakan. Petugas kepolisian segera bergerak cepat untuk mengungkap tabir misteri di balik kematian korban. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan segera diamankan.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah anak angkat Gatot Tri Wahyu, sebut saja berinisial AS (20 tahun), dan kekasihnya, RY (21 tahun). Keduanya mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan terkait motif di balik pembunuhan tersebut. Hubungan asmara antara AS dan RY menjadi pangkal masalah. Gatot Tri Wahyu, sebagai ayah angkat AS, ternyata tidak merestui hubungan tersebut.

Ketidaksetujuan Gatot Tri Wahyu terhadap hubungan AS dan RY diduga kuat memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam pada kedua pelaku. Puncaknya, mereka merencanakan aksi pembunuhan untuk menghilangkan Gatot Tri Wahyu dari kehidupan mereka, agar hubungan mereka dapat berjalan tanpa halangan. “Motifnya sakit hati, karena hubungan asmara kedua pelaku tidak direstui oleh korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Nikolas K. K. pada Kamis (21/12/2023).

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung pengakuan para pelaku. Di antaranya adalah linggis yang diduga digunakan sebagai senjata untuk menghabisi nyawa korban. Linggis tersebut ditemukan di lokasi kejadian. Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (18/12/2023) di rumah masing-masing tanpa adanya perlawanan berarti.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait