Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan pejabat Badan Pangan Nasional (BPN). Tersangka baru, yang diidentifikasi sebagai MBG, diduga berperan krusial dalam memfasilitasi jual beli hak penempatan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada yayasan yang tidak semestinya. Uang hasil praktik melawan hukum ini kemudian mengalir ke eks Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa praktik ini berawal dari instruksi Dadan Hindayana kepada Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Dadan memberikan akses kepada Glory untuk mencari mitra yayasan SPPG dalam program MBG. Namun, alih-alih menjalankan program sesuai amanat, Glory justru menyalahgunakan kewenangan tersebut.
"DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," ujar Syarief dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (18/6). Akses yang diberikan ini kemudian dimanfaatkan Glory untuk memperjualbelikan titik-titik dapur SPPG tersebut kepada pihak lain yang berminat mendirikan SPPG di lokasi yang strategis.
Lebih lanjut, Glory juga diduga mendapatkan dukungan dari Dadan dalam hal verifikasi yayasan. Dadan disebut memberikan akses kepada Glory untuk berkomunikasi dengan tim verifikator dari BGN. Hal ini memungkinkan Glory untuk memanipulasi status yayasan yang terafiliasi dengannya, memastikan yayasan-yayasan tersebut lolos verifikasi meskipun tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya.
Setelah berhasil mengatur dan memperjualbelikan titik-titik SPPG, Glory kemudian menyetorkan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, kepada Dadan Hindayana. Setoran ini merupakan hasil dari praktik melawan hukum yang mereka lakukan bersama. Uang tunai tersebut bersumber dari para mitra program MBG yang meminta bantuan Dadan dan Glory agar pendirian SPPG mereka dapat disetujui.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Kelima tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana (eks Kepala BGN), Sony Sonjaya (eks Wakil Kepala BGN), Lodewyk Pusung (eks Wakil Kepala BGN), Asep Yusuf Somantri (AYS), yang merupakan kaki tangan Sony, serta Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Dalam penjelasan Kejagung, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima program. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak yayasan yang ditunjuk menjadi mitra SPPG karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang ternyata tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi mitra SPPG.
Dugaan korupsi ini tidak hanya berhenti pada penunjukan mitra yang tidak sesuai. Kejagung juga menemukan adanya mark-up harga dalam pengadaan barang untuk program MBG, yang menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan program secara optimal. Mark-up ini terjadi pada pengadaan berbagai item, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci.
Modus jual beli titik SPPG yang diungkap ini menambah kompleksitas kasus korupsi program MBG. Hal ini menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang terstruktur dan terorganisir di lingkungan BGN, di mana para pejabat diduga memanfaatkan program pemerintah untuk keuntungan pribadi. Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi ini.
Dampak dari praktik korupsi ini sangat luas. Selain merugikan keuangan negara, program MBG yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia berpotensi tidak berjalan efektif. Penunjukan mitra yang tidak kompeten dan pengadaan barang yang dimark-up dapat menurunkan kualitas layanan dan barang yang diberikan kepada penerima manfaat. Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih terus diinvestigasi oleh pihak Kejaksaan Agung.











