Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyoroti potensi dampak negatif gugatan terhadap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap reputasi Indonesia di mata investor global. Ia menegaskan bahwa proses hukum ini dapat memengaruhi persepsi investor asing terhadap stabilitas dan kepastian hukum di tanah air.
Bhima menguraikan kekhawatiran utamanya, yakni terkait dengan keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF). FATF adalah organisasi antar pemerintah yang menetapkan standar global untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Menurutnya, gugatan terhadap UU P2SK dapat menimbulkan keraguan bagi FATF mengenai komitmen Indonesia dalam menerapkan standar keuangan internasional yang ketat.
Lebih lanjut, Bhima menjelaskan bahwa standar keuangan yang diadopsi Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, merupakan elemen krusial dalam membangun kepercayaan investor. Apabila gugatan ini menimbulkan ketidakpastian atau pertanyaan tentang implementasi standar tersebut, maka hal ini berpotensi menggerus kepercayaan investor global terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Ini adalah taruhan besar bagi reputasi ekonomi Indonesia. Bagaimana kita bisa meyakinkan investor asing bahwa Indonesia adalah tujuan investasi yang aman dan stabil jika ada keraguan terhadap undang-undang fundamental yang mengatur sektor keuangan kita?” ujar Bhima dalam keterangannya.
Ia menekankan bahwa proses ini tidak hanya berdampak pada persepsi investor, tetapi juga pada posisi Indonesia dalam forum-forum keuangan internasional. Keberhasilan Indonesia dalam memenuhi standar FATF, misalnya, sangat bergantung pada kerangka hukum yang kuat dan stabil. Gugatan terhadap UU P2SK dapat membuka celah bagi penilaian negatif dari pihak eksternal, yang pada akhirnya dapat menghambat aliran investasi yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
