Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterangan yang diberikan oleh Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, semakin memperkuat bukti adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Fuad Hasan Masyhur diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (18/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedatangan Fuad Hasan Masyhur hari itu bertujuan untuk memberikan konfirmasi kepada tim penyidik terkait dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. Keterangan saksi, termasuk dari Fuad Hasan Masyhur, dinilai sangat krusial untuk mempertebal dan menguatkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik terhadap keempat tersangka.
"Artinya, keterangan-keterangan dari para saksi termasuk saudara FHM ini untuk menguatkan, untuk mempertebal bukti-bukti yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik untuk keempat tersangka. Baik tersangka dari sisi penyelenggara negara maupun tersangka dari sisi swasta," ujar Budi Prasetyo di kantor KPK, Jakarta.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Fuad Hasan Masyhur memberikan bantahan terhadap sejumlah temuan KPK, termasuk perihal status anak buahnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia menegaskan bahwa tidak ada pembicaraan sama sekali dengan penyidik KPK mengenai dugaan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang disebut-sebut memberikan uang kepada mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dengan pengurusan kuota haji tambahan.
"Enggak ada pembicaraan seperti itu," tegas Fuad kepada awak media.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Fuad Hasan Masyhur merupakan bagian dari upaya KPK untuk melengkapi berkas perkara keempat tersangka yang telah ditetapkan. Keempat tersangka tersebut meliputi mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.
KPK berencana untuk melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan. Dalam proses penyidikan yang telah berjalan, KPK mengidentifikasi bahwa lebih dari 300 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik kuota haji tambahan ini. Namun, sejumlah biro perjalanan tersebut dilaporkan menunjukkan keraguan untuk memberikan keterangan terkait dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan ini.
Kasus ini menjerat para tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, pasal terkait juga mencakup Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sebagai substitusi dari UU Tipikor lama, yang juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini secara umum berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Dampak finansial dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini diperkirakan sangat signifikan. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Angka ini mencerminkan skala kerugian yang sangat besar dan menjadi perhatian serius bagi penegakan hukum di Indonesia.
Pemeriksaan saksi seperti Fuad Hasan Masyhur menjadi salah satu elemen penting dalam membangun konstruksi hukum yang kuat di hadapan pengadilan. Keterangan yang diberikan dapat memberikan gambaran lebih rinci mengenai aliran dana, peran masing-masing pihak, serta modus operandi yang digunakan dalam dugaan praktik ilegal tersebut.
Kasus korupsi kuota haji ini juga menyoroti kerentanan dalam sistem pengawasan dan distribusi kuota haji. Keberadaan kuota haji tambahan yang seharusnya memberikan kesempatan lebih luas bagi umat Muslim untuk menunaikan ibadah haji, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan mendalam bagi calon jemaah haji yang mungkin terpengaruh oleh praktik jual beli tersebut.
Upaya KPK untuk mengungkap tuntas kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa depan. Selain itu, penindakan ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. KPK juga terus mendorong biro perjalanan haji yang memiliki informasi relevan untuk memberikan keterangan demi terciptanya keadilan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, termasuk proses persidangan para tersangka di Pengadilan Tipikor. Publik menantikan putusan yang adil dan memberikan efek jera, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Kerugian negara sebesar Rp622 miliar menjadi pengingat betapa seriusnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan hajat hidup orang banyak.











