Aktris Davina Karamoy membenarkan adanya penerimaan uang saku dari PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group terkait perjalanannya menunaikan ibadah umrah. Namun, Davina menegaskan bahwa uang saku tersebut telah ia kembalikan sepenuhnya. Pernyataan ini disampaikan Davina usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel.
Davina diperiksa oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama kurang lebih enam jam. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar dengan sekitar 30 pertanyaan. "Sama seperti yang lain, dan memang saya mendapat uang saku. Untuk uang sakunya sudah dikembalikan juga," ujar Davina di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (18/6).
Menurut Davina, ia memutuskan untuk melakukan perjalanan umrah bersama Hanania Travel setelah dihubungi langsung oleh pihak biro perjalanan tersebut. Ketertarikannya muncul setelah melihat sejumlah rekan sesama publik figur telah lebih dulu melakukan perjalanan umrah dan menjalin kerja sama dengan Hanania Travel. "Beberapa teman artis juga banyak yang diberangkatkan sebelum aku. Jadi pada saat itu memang waktunya juga pas di bulan September aku ingin umrah, akhirnya melakukan kerja sama setelah itu," jelas Davina.
Kuasa hukum Davina, Yulius, menambahkan bahwa kliennya memang sudah memiliki niat kuat untuk melaksanakan ibadah umrah sejak lama, bahkan sejak tahun 2024. Kesempatan itu datang ketika Hanania Travel menghubunginya. "Karena memang sudah niat berangkat, akhirnya berangkat di 2024. Kemudian di 2025, kita berangkat kembali dalam hal itu, kita berangkat dengan keluarga," papar Yulius. Ia menekankan bahwa keberangkatan mereka di tahun 2025 tersebut merupakan hasil pembayaran yang sah.
"Tapi saya garisbawahi, keberangkatan kita itu bayar di 2025. Itu bayar, dan jumlah yang kita bayarkan itu untuk beberapa orang itu Rp 233.800.000. Nah, itu berarti ada pembayaran dari kita untuk keberangkatan itu," lanjut Yulius, mengklarifikasi adanya pembayaran riil dari pihak Davina untuk biaya perjalanan umrah.
Lebih lanjut, Yulius secara tegas membantah bahwa Davina terlibat dalam aktivitas promosi bisnis Hanania Travel. Ia menjelaskan bahwa kliennya hanya dikontrak untuk mendokumentasikan dan mengunggah momen-momen selama menjalankan ibadah umrah. "Kita tidak pernah mempromosikan karena keberangkatan kita di kontrak disebutkan bahwa kita hanya melakukan daily story. Jadi perjalanan selama ibadah umrah itu, itulah yang dibuat oleh klien saya dan dimasukkan ke Instagram dia tanpa mempromosikan posisi Hanania," tegasnya.
Yulius juga mengonfirmasi bahwa kliennya tidak melakukan investasi apa pun dalam bentuk apa pun di Hanania Travel. Mengenai uang saku, ia membenarkan bahwa Davina menerima sejumlah Rp 10 juta untuk setiap keberangkatan, namun menegaskan bahwa uang tersebut telah dikembalikan dengan kesadaran penuh. "Tidak ada investasi sama sekali. Nah posisi yang menjelaskan kita emang kita diberi uang saku, bukan dibayar dalam hal ini, yaitu Rp10 juta per keberangkatan. Tetapi tadi dengan kesadaran penuh, kita sudah kembalikan uang saku tersebut," ujar Yulius.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah ini telah bergulir setelah polisi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ASF dilakukan pada Jumat (29/5). Dalam perkara ini, Farhan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 486 KUHP, serta Pasal 607 KUHP.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa dana yang disetorkan oleh calon jemaah umrah diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka yang tidak berkaitan langsung dengan proses pemberangkatan jemaah. Selain itu, sebagian dari dana tersebut juga disebut digunakan untuk pembayaran sejumlah influencer yang bertugas mempromosikan paket umrah yang ditawarkan oleh Hanania Group. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan aliran dana yang melibatkan biro perjalanan umrah tersebut. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para calon jemaah yang menjadi korban.











