Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan sebuah inisiatif besar untuk menarik investasi asing melalui pembentukan Pusat Financial Internasional Indonesia (PFII). Rencana ambisius ini mencakup penawaran insentif pajak yang sangat menarik, yaitu pajak sebesar 0% selama periode 50 tahun.
PFII digadang-gadang akan menjadi ‘surga investasi’ di Indonesia, sebuah pusat keuangan yang dirancang untuk menarik modal besar dari berbagai negara. Pemberian insentif pajak yang signifikan ini diharapkan dapat mendongkrak geliat perekonomian nasional.
Target pemerintah adalah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai PFII ini dapat segera disahkan. Jadwal yang dipatok untuk pengesahan RUU tersebut adalah pada tanggal 21 Juli 2026. Tanggal ini menjadi tenggat waktu penting bagi terwujudnya PFII.
Pembentukan PFII merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Dengan fasilitas dan insentif yang ditawarkan, diharapkan banyak perusahaan multinasional dan investor besar akan menjadikan Indonesia sebagai basis operasional mereka.
Meskipun detail lebih lanjut mengenai operasional PFII belum sepenuhnya terungkap, fokus utama saat ini adalah pada penciptaan kerangka hukum yang kuat melalui RUU yang sedang disusun. Pengesahan RUU ini akan menjadi fondasi utama bagi berjalannya PFII.
