PORTAL24.ID-Manado-Mapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas IPTU Sumardi mengungkap penembakan lelaki RL. kejadian ini berawal dari Laporan warga melalui Call Centre 110/112, Sabtu (23/7/2022) pukul 22.55 wita.

Warga melaporkan terjadi keributan di Lingkungan VII Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken, Kota Manado yang dilakukan oleh RL.

Diketahui bahwa RL saat itu dalam pengaruh miras membawa sajam jenis badik dan mengancam warga serta berteriak-teriak. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Bunaken.

Anggota Polsek Bunaken pun langsung mendatangi TKP dan bermaksud mengamankan pelaku. Namun pada saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan  dengan melontarkan kata makian terhadap kedua anggota.

Menurut keterangan saksi MT (50) selaku Kepala Lingkungan Sarotestan, Pandu Lingkungan VII Kecamatan Bunaken, Kota Manado, menyatakan bahwa pada saat saksi berada di tempat kejadian, dia melihat bahwa pelaku sedang membawa senjata tajam dan melakukan keributan di sekitar rumahnya.

Saat anggota Poliso tiba di TKP,  Pelaku langsung menyimpan pisau tersebut di bawah mobil yang sedang parkir. Kemudian saksi langsung menghampiri anggota Polri tersebut dan memberitahu bahwa pelaku membawa pisau dan di simpan di bawah mobil.

Setelah kedua anggota Polri mengamankan pisau dan hendak mengamankan pelaku, pelaku tersebut melontarkan kalimat makian terhadap kedua anggota dan memberontak langsung masuk ke rumah untuk mengambil pisau.

Setelah itu pelaku tersebut keluar dengan botol yang di pecahkan kemudian langsung menyerang anggota Polri Bripka SR sehingga membuat anggota tersebut jatuh.

Kemudian saksi dan teman saksi SL, bersama dengan Bripka WL sempat lari namun pelaku masih terus mengejar dengan botol yang sudah di pecahkan.

Setelah itu Bripka WL bersama dengan saksi berhenti dan Bripka WL langsung membuang tembakan peringatan sebanyak 1 kali ke arah atas namun pelaku tidak menghiraukan dan masih terus mengejar. 

Sehingga anggota Polri tersebut, akhirnya mengambil tindakan tegas keras dan terukur  karena telah membahayakan petugas Polri di lapangan dan masyarakat  disekitar TKP. Kemudian pelaku dibawa ke RS Bhayangkara, dan telah dinyatakan meninggal dunia.

Tim Identifikasi Sat Reskrim bersama dengan Propam Polresta Manado langsung melakukan olah TKP. “Terhadap keluarga kami akan melakukan dukungan moril biaya autopsi sehingga bersama-sama dengan dokter RS Bhayangkara melakukan autopsi jenasah,” ujar Sumardi.

Propam Polresta Manado telah mengamankan anggota tersebut sebagai transparansi dan profesionalitas.”Kita akan cek apakah penggunaan senjata api tersebut sesuai SOP sesuai Perkap No.1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian karena telah membahayakan petugas Kepolisian dilapangan dan masyarakat disekitar TKP,” jelas Sumardi

“Yang kita lakukan saat ini menangani jenasah sampai selesai dan diserahkan kepada keluarga yang bersangkutan dan menyampaikan turut berbelasungkawa atas kejadian tersebut, dan sampai saat ini situasi dalam keadaan aman dan kondusif,” tutupnya. (rs)