PORTAL24.ID-Manado-Tim Resmob Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara StrK,mengamankan Pelaku Pencurian dengan modus Pembobolan rumah, Rabu (13/7/2022) pukul 16.00 wita. 

Pelaku berinisial FI alias Dinan (65) yang merupakan warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado melancarkan niatnya dengan modus membobol rumah melalui pintu atau jendela saat korban terlelap tidur. 

Bermula pada bulan mei 2022, dimana korban yang berinisial NT alias Niko (46) yang merupakan warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado ini sedang istirahat dalam rumah bersama dengan isteri dan dua anak korban.

Pada pukul 04.00 wita (subuh), korban bangun untuk mengambil hp merek VIVO miliknya yang di letakan di depan meja warung. Sontak korbanpun kaget karena mengetahui hp milik korban sudah tidak ada. 

Sontak korban langsung mengecek uang yang di simpan dalam lemari kamar, dan mendapati bahwa uang sejumlah Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) sudah tidak ada juga.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 8.899.000 (delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). 

Merasa keberatan dengan peristiwa yg terjadi, korban pun mendatangi kantor polisi untuk membuatkan laporan polisi. 

Berdasarkan laporan yang ada, Tim langsung melakukan lidik, dan pada hari Rabu (13/7/2022) Pukul 16.00 Wita Tim 2 Resmob polresta manado mendapatkan informasi dimana identitas pelaku. 

Tanpa menunggu lama, Tim 2 Resmob Polresta Manado langsung mencari keberadaan pelaku dan diamankan di wilayah malalayang, diinterogasi dan di lanjut tugaskan kepada Tim 3 Resmob untuk mengecek TKP di jalan Aer Terang Malalayang.

Setelah dikonfirmasi, pelaku mengakui perbuatan pelaku di TKP warung jln aer terang malalayang. Selanjutnya mencari barang bukti dan membawa pelaku ke mako Sek Malalayang Untuk di proses sesuai Hukum yang berlaku.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK, melalui Kasie Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.(rs)