Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan. Pembahasan ditargetkan rampung pada tahun 2026 mendatang.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menegaskan komitmen kuat parlemen. Langkah ini merupakan bagian krusial dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Saan, RUU Perampasan Aset memegang peranan penting. Undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat instrumen hukum negara.
Tujuannya adalah untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara. Ini juga sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Saan menekankan pentingnya partisipasi publik. Pembahasan RUU ini akan dilakukan secara terbuka. Keterlibatan masyarakat diharapkan memberikan masukan konstruktif.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan RUU ini. Kami ingin pemberantasan korupsi semakin efektif,” ujar Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, belum lama ini.
Proses pembahasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Termasuk akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
Fokus utamanya adalah memastikan RUU Perampasan Aset memiliki landasan hukum yang kuat. Serta dapat dijalankan secara adil dan akuntabel.
Saan menambahkan, target tahun 2026 bukan tanpa alasan. DPR ingin memastikan adanya kepastian hukum. Terutama terkait penelusuran dan penyitaan aset koruptor.
Saat ini, draf RUU masih dalam tahap penyusunan. Berbagai pasal krusial sedang dikaji secara mendalam. Termasuk mekanisme pelacakan aset di dalam dan luar negeri.
Pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama. RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi terobosan baru. Mengingat banyak kasus korupsi yang melibatkan aset besar.
Keberhasilan pembahasan RUU ini akan menjadi catatan sejarah. Menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memberantas kejahatan kerah putih.
DPR akan terus berupaya. Agar RUU ini dapat disahkan sesuai jadwal. Demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Diharapkan, dengan adanya undang-undang ini, tidak ada lagi aset negara yang dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dan pelaku korupsi tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.
