Tuesday, 14 July 2026
BREAKING
POLITIK

Sekolah Wajib Batasi Gadget Siswa, Mendikbudristek Keluarkan Surat Edaran Baru

Oleh Danu Ilham July 14, 2026 4 hours lalu 0 komentar

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026. Aturan baru ini diterbitkan untuk mengatur lebih ketat penggunaan gawai atau gadget di lingkungan sekolah.

Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk mendorong penggunaan teknologi yang lebih bijak di kalangan pelajar. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menekankan pentingnya keseimbangan dalam pemanfaatan teknologi.

Surat edaran tersebut secara spesifik meminta satuan pendidikan untuk menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai. Tujuannya adalah agar teknologi tidak mengganggu proses belajar mengajar yang efektif. Diharapkan, siswa dapat lebih fokus pada materi pelajaran dan interaksi sosial langsung.

Pembatasan ini bukan berarti melarang total penggunaan gawai. Namun, lebih kepada pengaturan waktu dan konteks penggunaannya. Sekolah diminta untuk menetapkan aturan yang jelas mengenai kapan dan untuk tujuan apa gawai boleh diakses oleh siswa.

Misalnya, gawai mungkin diperbolehkan untuk keperluan edukasi tertentu yang telah disetujui guru. Namun, penggunaannya saat jam pelajaran inti atau kegiatan lain yang membutuhkan konsentrasi tinggi akan dibatasi. Ini untuk mencegah distraksi yang dapat menurunkan kualitas pembelajaran.

Selain itu, Kemendikbudristek juga mendorong sekolah untuk mengedukasi siswa mengenai dampak negatif dari penggunaan gawai yang berlebihan. Literasi digital menjadi kunci agar siswa memahami etika dan keamanan dalam berselancar di dunia maya.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah membentuk generasi muda yang cerdas digital, namun tetap memiliki kemampuan sosial dan akademis yang kuat. Dengan pembatasan yang tepat, gawai dapat menjadi alat bantu belajar yang positif, bukan justru menjadi sumber masalah.

Pihak sekolah diharapkan segera menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 ini. Implementasi kebijakan ini akan diawasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya. Dukungan dari orang tua juga sangat dibutuhkan agar program pembatasan gawai di sekolah berjalan optimal.

Melalui pengaturan yang bijak, Kemendikbudristek optimis dapat menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Siswa diharapkan dapat tumbuh kembang secara holistik, baik dalam penguasaan ilmu pengetahuan maupun pembentukan karakter.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait