Monday, 13 July 2026
BREAKING
POLITIK

Respons KPK Soal Kasus Jampidsus: Siap Beri Supervisi ke Kejaksaan

Oleh Danu Ilham July 13, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk memberikan supervisi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah ini diambil terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kasus tersebut juga berkaitan dengan interaksi antara Jampidsus dan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi kesediaan lembaganya.

“Kami selalu siap jika memang dibutuhkan untuk melakukan supervisi,” ujar Ali Fikri pada Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, supervisi dari KPK merupakan mekanisme penting dalam penanganan perkara korupsi.

Tujuannya adalah untuk memastikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan berjalan sesuai koridor hukum.

Selain itu, supervisi juga berfungsi sebagai alat pengawasan.

Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK memiliki kewenangan untuk menyupervisi penanganan perkara yang ditangani oleh lembaga penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.

Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun demikian, Ali Fikri belum merinci lebih lanjut bentuk supervisi yang akan diberikan.

Ia menekankan bahwa permintaan supervisi biasanya datang dari lembaga yang menangani kasus.

Atau, KPK dapat menawarkan bantuan teknis dan koordinasi jika dirasa perlu.

Kasus yang melibatkan mantan Jampidsus ini memang menarik perhatian publik.

Terdapat dugaan adanya aliran dana yang dikaitkan dengan penanganan sebuah kasus oleh Jampidsus.

Selain itu, adanya pertemuan antara Jampidsus dan perwakilan Polri juga menjadi sorotan.

Hal ini memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya intervensi atau penyalahgunaan wewenang.

Dengan adanya tawaran supervisi dari KPK, diharapkan penanganan kasus ini dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Langkah ini juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

KPK berkomitmen untuk terus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Tujuannya adalah untuk memberantas korupsi secara efektif dan profesional.

Mekanisme supervisi ini menjadi salah satu instrumen penting dalam kolaborasi tersebut.

Terutama dalam kasus-kasus yang kompleks dan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait