Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2026 dilaporkan mengalami kendala bagi sebagian masyarakat. Banyak penerima manfaat yang sebelumnya rutin mendapatkan bantuan kini mendapati status kepesertaan mereka hilang. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan pertanyaan mendasar mengenai alasan di balik terhentinya bantuan tersebut.
Salah satu penyebab utama yang kerap diidentifikasi adalah ‘inclusion error’. Kondisi ini terjadi ketika seseorang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai warga miskin atau rentan berdasarkan pembaruan data terkini.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara berkala melakukan pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Pembaruan pada Triwulan II tahun 2026 menjadi acuan terbaru penyaluran bansos. Tujuannya adalah memastikan bantuan tepat sasaran dan meminimalkan penerima yang tidak berhak.
Sistem yang dinamis ini membuat daftar penerima bantuan bersifat fluktuatif. Data DTSEN Volume 2 tahun 2026 mencatat sekitar 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicoret karena terindikasi inclusion error setelah verifikasi lapangan.
Selain itu, terdapat faktor teknis lain yang menghambat pencairan bansos. Ketidaksesuaian data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dengan data di Kartu Keluarga atau sistem Dukcapil, menjadi kendala umum. Jika nama terhapus atau tidak tercantum dalam DTSEN, penyaluran bantuan otomatis terhenti.
Sejak 2025, kriteria penerima bansos diperketat. Pemerintah mengintegrasikan data dari berbagai lembaga keuangan untuk memotret kondisi ekonomi warga secara akurat. Indikator penilaian mencakup kewajiban finansial, kepemilikan aset, tagihan listrik, status kepesertaan BPJS, aktivitas rekening, hingga pekerjaan anggota keluarga.
Keluarga yang memiliki pinjaman aktif, aset rumah dan kendaraan, tagihan listrik tinggi, atau anggota keluarga berstatus ASN, TNI/Polri, serta karyawan BUMN/BUMD, berpotensi tidak lagi masuk kategori penerima. Aktivitas perbankan yang dipantau OJK juga menjadi tolok ukur.
Jika hasil penilaian menempatkan seseorang pada desil kesejahteraan 6 hingga 10, bantuan tidak akan dicairkan karena dianggap sudah tidak lagi masuk kelompok miskin atau rentan.
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan bansos secara mandiri melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK. Alternatif lain adalah melalui aplikasi mobile ‘Cek Bansos’ yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
Apabila merasa data tidak sesuai, penerima manfaat berhak mengajukan perbaikan. Prosedur ini bisa dilakukan melalui fitur ‘Usul Sanggah’ di aplikasi Cek Bansos dengan melampirkan dokumen pendukung. Bagi yang kesulitan, pengajuan perbaikan data secara offline dapat dilakukan di kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan KK asli.
Setiap usulan akan diproses bertahap oleh Kemensos. Verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memvalidasi kondisi ekonomi yang sebenarnya, yang kemudian menjadi penentu pencairan bansos di periode berikutnya.
