Monday, 13 July 2026
BREAKING
BANSOS

Gaji ke-13 2026 Mulai Dicairkan: Cek Jadwal dan Besaran yang Diterima ASN, TNI, Polri, hingga Pensiunan

Oleh Rini Widiyarti July 12, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Pemerintah secara resmi memulai pencairan Gaji ke-13 tahun 2026. Dana ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi, terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Proses penyaluran dana Gaji ke-13 telah dimulai sejak awal Juni 2026, sesuai arahan Kementerian Keuangan. Setiap satuan kerja (satker) kini dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pencairan.

Penerima Gaji ke-13 tahun ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota aktif TNI dan Polri, Pejabat Negara, serta para pensiunan dan penerima tunjangan janda/duda atau yatim piatu.

Besaran Gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan bulan sebelumnya. Bagi instansi pusat yang didanai APBN, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin) 100%. Sementara itu, instansi daerah dengan APBD akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal 100% sesuai kemampuan fiskal daerah.

Untuk para pensiunan, Gaji ke-13 terdiri dari dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan. Pencairan bagi pensiunan sipil dilakukan melalui PT Taspen, sedangkan purnawirawan TNI dan Polri melalui PT Asabri.

Penyaluran Gaji ke-13 menjelang pertengahan tahun ini disinkronkan dengan momen pergantian tahun ajaran baru. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi nasional. Diharapkan dana segar ini membantu meringankan beban biaya pendidikan anak.

Secara teknis, distribusi dana dilakukan bertahap melalui bendahara negara dengan pengawasan ketat. KPPN akan menyalurkan dana langsung ke rekening instansi untuk diteruskan kepada pegawai. Pihak pemerintah mengimbau seluruh pimpinan instansi untuk mempercepat urusan administrasi pengajuan SPM guna menghindari penundaan.

Apabila terjadi kendala teknis administratif, seperti keterlambatan pencairan di beberapa daerah pada hari pertama, hal tersebut umumnya disebabkan oleh proses sinkronisasi data internal. Kendala ini diharapkan segera tertangani agar hak seluruh pegawai terpenuhi dalam beberapa hari kerja ke depan.

Penyaluran Gaji ke-13 2026 menjadi momen penting bagi jutaan abdi negara dan pensiunan. Kebijakan ini tidak hanya memberikan rasa aman finansial, tetapi juga berdampak positif pada kesejahteraan keluarga dan berpotensi meningkatkan perputaran uang di sektor retail serta UMKM, yang pada akhirnya menopang stabilitas ekonomi nasional.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait