Friday, 10 July 2026
BREAKING
BANSOS

Tahun 2026 Makin Mudah: Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Klaim Tanpa Paklaring Lewat HP

Oleh Rini Widiyarti July 10, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Pekerja di Indonesia kini punya cara yang jauh lebih praktis untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Memasuki tahun 2026, proses pengecekan saldo bahkan klaim dana JHT dapat dilakukan sepenuhnya melalui genggaman tangan, tanpa perlu lagi antre di kantor cabang.

Kemudahan ini menjadi angin segar bagi karyawan aktif maupun yang telah beralih status. Inovasi digital ini dirancang untuk menyederhanakan akses informasi dan pencairan dana, menjadikannya lebih efisien bagi seluruh peserta.

Salah satu terobosan paling signifikan adalah kebijakan klaim JHT tanpa surat paklaring. Peserta yang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini tidak lagi dibebani keharusan melampirkan dokumen tersebut. Aturan ini dirilis untuk mempercepat proses pencairan dana.

Aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO menjadi platform utama yang mengintegrasikan seluruh layanan digital ini. Melalui JMO, peserta bisa memantau saldo JHT secara berkala, memeriksa status kepesertaan, hingga mengajukan klaim kapan saja dan di mana saja.

Program JHT sendiri merupakan jaring pengaman jangka panjang dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana ini bertujuan menjamin kesejahteraan pekerja di masa pensiun, atau jika terjadi cacat total tetap, maupun saat peserta meninggal dunia.

Saldo JHT merupakan akumulasi iuran bulanan dari pekerja dan pemberi kerja. Oleh karena itu, rutin memeriksa saldo penting untuk memastikan kepatuhan setoran iuran.

Untuk mengecek saldo JHT melalui ponsel, langkahnya sangat sederhana. Unduh aplikasi JMO, lalu login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT), kemudian klik opsi Cek Saldo. Setelah itu, pilih nomor kartu peserta (KPJ) yang diinginkan, dan detail saldo terakhir Anda akan ditampilkan.

Mengenai klaim JHT tanpa paklaring, kebijakan ini berlaku bagi pekerja yang statusnya sudah dinonaktifkan oleh perusahaan. Meskipun paklaring tidak lagi wajib, data kepesertaan di sistem BPJS Ketenagakerjaan haruslah valid.

Persyaratan dokumen untuk pencairan JHT meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga terbaru, buku tabungan atas nama peserta, serta NPWP jika saldo klaim di atas Rp50 juta.

Prosedur klaim JHT dibedakan berdasarkan jumlah saldo. Saldo di bawah Rp10 juta dapat diklaim sepenuhnya melalui aplikasi JMO dengan mengikuti alur klaim, termasuk verifikasi biometrik dan input rekening.

Jika saldo JHT Anda di atas Rp10 juta, proses pengajuan klaim dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik secara online atau langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Estimasi waktu pencairan dana JHT untuk saldo di bawah Rp10 juta adalah maksimal 1 hari kerja setelah verifikasi selesai. Sementara untuk saldo di atas Rp10 juta, estimasi waktu maksimal adalah 5 hari kerja setelah verifikasi.

Layanan digital BPJS Ketenagakerjaan ini menunjukkan adaptasi terhadap kebutuhan pekerja modern. Dengan kemudahan akses pengecekan saldo dan klaim, masyarakat dapat mengelola dana masa depan dengan lebih tenang dan efisien.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait