Banyak pekerja tanah air yang masih beranggapan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah tidak lagi bekerja atau memasuki usia pensiun. Namun, anggapan ini keliru. Peserta BPJS Ketenagakerjaan rupanya memiliki opsi untuk mencairkan sebagian saldo JHT mereka meski masih aktif bekerja.
Skema pencairan sebagian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015. Ketentuan ini memungkinkan peserta mengambil dana JHT sebelum usia 56 tahun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Fasilitas ini hadir sebagai dukungan kesejahteraan bagi pekerja.
Untuk dapat mencairkan JHT sebagian, ada syarat utama yang harus dipenuhi. Peserta wajib memiliki masa kepesertaan minimal selama 10 tahun di program BPJS Ketenagakerjaan. Klaim sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta.
Besaran saldo yang bisa diambil terbagi dalam dua kategori. Pertama, maksimal 10% dari total saldo JHT. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan konsumtif atau kebutuhan mendesak lainnya. Kedua, maksimal 30% dari total saldo JHT.
Alokasi 30% ini diperuntukkan khusus bagi peserta yang berencana membeli rumah. Dana tersebut dapat digunakan untuk uang muka atau pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). BPJS Ketenagakerjaan menetapkan persentase ini agar sisa dana tetap memadai untuk jaminan hari tua.
Persiapan dokumen menjadi kunci kelancaran proses pengajuan. Untuk klaim 10%, peserta memerlukan kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital), KTP elektronik, Kartu Keluarga, buku tabungan atas nama pribadi, surat keterangan masih bekerja dari perusahaan, dan NPWP jika ada.
Bagi yang ingin mencairkan 30% untuk KPR, ada dokumen tambahan. Dokumen tersebut berupa berkas resmi dari bank yang berkaitan dengan pembiayaan perumahan. Pastikan semua dokumen yang disiapkan lengkap dan valid.
Proses pengajuan kini semakin mudah dengan beragam pilihan jalur. Peserta dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk klaim yang praktis dan cepat, terutama bagi yang saldonya terverifikasi digital. Alternatif lain adalah melalui portal Lapakasik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Di Lapakasik, peserta mengunggah dokumen dan mengisi formulir digital, lalu menunggu jadwal verifikasi via video call. Opsi tatap muka juga tersedia dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Peserta perlu memindai kode QR untuk pendaftaran dan menjalani wawancara dengan petugas.
Setelah verifikasi tuntas dan dokumen dinyatakan sah, dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang terdaftar dalam beberapa hari kerja. Program ini mematahkan anggapan dana JHT terkunci hingga pensiun.
Meskipun kemudahan ini ada, peserta sangat disarankan untuk bijak dalam menggunakan dana tersebut. Prioritaskan kebutuhan dan pertimbangkan fungsi utama JHT sebagai jaring pengaman finansial di masa tua.
