Aturan lalu lintas di Indonesia memberikan prioritas utama bagi kendaraan darurat, termasuk ambulans. Hal ini berlaku mutlak, bahkan ketika lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, menegaskan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengendara yang dengan sengaja memberikan jalan kepada ambulans, meskipun berada di persimpangan lampu merah, tidak akan dikenakan sanksi tilang elektronik atau ETLE.
Keputusan ini diambil demi memastikan kecepatan respons ambulans dalam situasi darurat. Waktu tempuh yang singkat dapat menjadi penentu antara hidup dan mati bagi pasien yang sedang dalam perjalanan ke fasilitas kesehatan.
Brigjen Aan Suhanan menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat. Memberikan jalan kepada ambulans bukan hanya soal kepatuhan pada aturan, tetapi juga bentuk empati dan kepedulian sosial.
Sistem ETLE yang kini semakin luas diterapkan, sejatinya dirancang untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan membahayakan. Pengendara yang menghentikan kendaraannya atau sedikit menggeser posisi untuk memberi ruang bagi ambulans, justru menunjukkan perilaku tertib.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu atau khawatir akan terkena sanksi ETLE saat melakukan tindakan mulia ini. Kamera ETLE akan membedakan antara pelanggaran murni dan tindakan yang didasari niat baik.
Prioritas ambulans di jalan raya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 59 ayat 1 menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang menggunakan isyarat lampu dan sirene harus mendapatkan prioritas.
Ayat 2 pasal yang sama juga menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan lain wajib memberikan jalan kepada kendaraan prioritas tersebut. Ini mencakup ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan penyelamat, dan kendaraan lain yang diberi tanda khusus.
Dengan adanya penegasan dari Korlantas Polri ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat. Semakin banyak pengendara yang berani dan sigap memberikan jalan saat melihat ambulans mendekat, semakin cepat pula pasien mendapatkan pertolongan medis yang dibutuhkan.
Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan efisien. Kelancaran pergerakan ambulans merupakan salah satu kunci dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Jadi, ketika Anda mendengar suara sirene ambulans dan melihatnya mendekat, jangan ragu untuk memberikan prioritas. Tindakan kecil Anda dapat memberikan perbedaan besar bagi nyawa seseorang.
