Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia mengajukan gugatan hak asuh atas anak angkatnya, Arkana Aidan Misbach, ke Pengadilan Agama Bandung. Langkah hukum ini diambil setelah kabar perceraiannya dengan Atalia Praratya mencuat ke permukaan.
Pengajuan gugatan ini terungkap pada Selasa, 14 Mei 2024. Ridwan Kamil, yang akrab disapa RK, secara resmi mendaftarkan permohonan hak asuh anak tersebut. Detail mengenai alasan spesifik di balik gugatan ini belum sepenuhnya terungkap ke publik.
Menanggapi langkah hukum yang diambil mantan suaminya, pihak Atalia Praratya menyatakan akan memberikan tanggapan resmi. Melalui kuasa hukumnya,iseur Atalia, Adnan Sunardi, menyampaikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif. Namun, ia juga menegaskan sikap Atalia yang akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Adnan Sunardi menjelaskan bahwa Atalia Praratya memahami gugatan yang diajukan oleh Ridwan Kamil. Ia menambahkan bahwa kliennya tidak akan mempersulit proses hukum yang sedang berjalan. Sikap kooperatif ini diharapkan dapat menjaga kepentingan terbaik bagi Arkana.
Pihak Atalia Praratya masih menunggu detail lengkap mengenai gugatan hak asuh tersebut. Saat ini, mereka sedang mempersiapkan tanggapan yang akan disampaikan secara resmi kepada pengadilan. Fokus utama tetap pada kesejahteraan Arkana.
Meskipun demikian, Adnan Sunardi enggan berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan mediasi atau upaya perdamaian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Ia menekankan bahwa semua akan mengikuti alur persidangan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Bandung.
Kasus hak asuh anak ini tentu menarik perhatian publik, mengingat status Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sebagai tokoh publik. Keputusan pengadilan nantinya akan sangat menentukan masa depan Arkana Aidan Misbach. Kubu Atalia Praratya berjanji akan memberikan pernyataan lengkap setelah mempelajari lebih lanjut materi gugatan.
Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak yang terlibat. Pengadilan Agama Bandung akan menjadi penentu utama dalam kasus ini.
