Waspada Modus Penipuan! Pemutihan Pajak Kendaraan Bukan Gratis, Jangan Klik Link Abal-abal!

Emanuel

Jakarta – Kabar mengenai pemutihan pajak kendaraan yang disebut gratis tengah marak beredar di media sosial. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati karena informasi tersebut dipastikan hoaks.

Program pemutihan pajak kendaraan memang sedang berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia. Namun, penting untuk dicatat bahwa program ini bukanlah gratis. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar sejumlah biaya meskipun mengikuti program pemutihan pajak.

Waspadai segala bentuk informasi di media sosial yang menawarkan pemutihan pajak kendaraan secara cuma-cuma. Terlebih lagi jika informasi tersebut disertai dengan ajakan untuk mengklik tautan yang mencurigakan.

Saat ini, modus penipuan semakin canggih. Berbagai tautan dengan domain tidak resmi seperti .click atau .xyz kerap disematkan pada profil maupun unggahan media sosial. Pihak Korlantas Polri secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengakses tautan tersebut.

Mengklik tautan yang berasal dari sumber tidak terpercaya dapat berujung pada risiko kejahatan siber yang serius. Bahaya mengintai, mulai dari pencurian data pribadi, penyusupan malware atau virus pada perangkat, hingga potensi pembobolan rekening perbankan.

Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap akun media sosial yang mengatasnamakan Korlantas Polri atau NTMC Korlantas Polri. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari kanal resmi dan telah terverifikasi kebenarannya.

Jangan mudah tergiur dengan tawaran layanan yang disertai tautan mencurigakan. Hindari pula memberikan data pribadi atau melakukan transaksi finansial melalui akun yang tidak dapat dipastikan keasliannya.

"Sebagai bentuk perlindungan, kami senantiasa mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan sebuah informasi," tegas pihak Korlantas Polri.

Sebagai informasi tambahan, saat ini terdapat 10 provinsi yang tengah menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Bali, Maluku, dan Papua Barat. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini melalui kanal resmi yang disediakan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All