Liburan ke Jepang Berujung Petaka, Uang Tiket Rp 177 Juta Dibawa Kabur Bos Travel Surabaya

Heni Maulidya

Impian satu keluarga di Surabaya untuk menikmati liburan ke Jepang harus kandas di tengah jalan. Niat hati ingin berwisata, mereka justru menjadi korban penipuan oknum pemilik agen perjalanan.

Uang sebesar Rp 177,4 juta yang sedianya digunakan untuk membeli tiket pesawat justru raib. Dana tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk melunasi utang pribadinya.

Kini, pemilik PT Sumber Jaya Tour bernama Leng Steven Santoso harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Ia kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo telah mendakwa Steven dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait penipuan.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan. Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, Peggy Stevi Kurniawati, melapor ke pihak berwajib.

Dalam surat dakwaan, peristiwa bermula ketika Peggy ingin berlibur ke Jepang bersama keluarganya. Ia kemudian menghubungi Steven untuk memesan tiket pesawat.

Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut dengan meyakinkan korban. Peggy akhirnya memesan lima tiket maskapai Cathay Pacific rute Surabaya menuju Tokyo via Hong Kong.

Perjalanan itu direncanakan berlangsung pada 26 Maret 2025 hingga 5 April 2025. Peggy pun mengikuti instruksi terdakwa untuk melakukan pembayaran.

Transfer sebesar Rp 177.450.000 dilakukan dari rekening BCA korban ke rekening pribadi Leng Steven Santoso. Transaksi tersebut tercatat pada Jumat, 31 Mei 2024, di Jalan Dharmahusada Indah Barat II.

Awalnya, korban tidak menaruh curiga. Terdakwa bahkan sempat mengirimkan dokumen berupa invoice serta tiket penerbangan kepada keluarga korban.

Kecurigaan mulai muncul saat Peggy mencoba melakukan pemilihan kursi dan menu makanan. Ia mendapati bahwa kode booking yang diberikan tidak bisa diakses sama sekali.

Puncaknya terjadi ketika keluarga korban tiba di Bandara Internasional Juanda. Petugas maskapai memberikan penjelasan mengejutkan bahwa nama mereka tidak terdaftar dalam sistem penerbangan.

Tidak ada kode booking yang sah atas nama keluarga Peggy di sistem Cathay Pacific. Korban kemudian mencoba mengonfirmasi langsung kepada terdakwa.

Saat itu, Steven berdalih telah terjadi kesalahan input nomor reservasi. Ia sempat menjanjikan akan segera mengurus tiket pengganti melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun, janji manis tersebut tidak pernah ditepati hingga waktu keberangkatan yang dijadwalkan tiba. Keluarga korban pun akhirnya menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan atas kerugian yang dialami.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All