Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kepastian bagi masyarakat terkait biaya kebutuhan pokok. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik selama periode triwulan III tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk periode Juli hingga September 2026. Keputusan tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada Kamis (2/7).
Bahlil menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya adalah menjaga daya beli publik sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional yang sedang berjalan.
Penetapan tarif ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur tentang penyediaan tarif tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
Sesuai aturan, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan. Evaluasi dilakukan berdasarkan parameter ekonomi makro yang meliputi kurs, harga minyak mentah atau ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan.
Untuk triwulan III 2026, pemerintah menggunakan acuan data periode Februari hingga April 2026. Tercatat kurs berada di angka Rp16.959,32 per dolar AS dengan harga ICP 96,12 dolar AS per barel.
Selain itu, angka inflasi tercatat sebesar 0,21 persen. Sementara itu, Harga Batubara Acuan ditetapkan sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Secara teknis, formula tariff adjustment sebenarnya menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif. Namun, pemerintah memilih untuk tetap menahan harga demi kepentingan yang lebih luas.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya saing industri nasional. Selain itu, langkah ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonominya.
Selain pelanggan nonsubsidi, Bahlil memastikan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Kelompok ini tetap menerima subsidi listrik seperti biasanya.
Kategori yang masuk dalam golongan bersubsidi meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, serta bisnis dan industri kecil. Termasuk di dalamnya pelanggan yang menggunakan listrik untuk sektor UMKM.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal dan terjangkau. Layanan ini harus bersifat berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Kementerian ESDM turut mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan energi listrik secara bijak dan efisien. Hal ini merupakan bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) diminta untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Perseroan juga diharapkan menjaga keandalan pasokan listrik serta mengoptimalkan efisiensi operasional di lapangan.











