Pemerintah secara resmi memulai proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT untuk tahap ketiga periode Juli 2026. Dana bantuan tersebut kini disalurkan secara bertahap langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat. Masyarakat diminta segera melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri untuk memastikan hak bantuan telah diterima. Langkah antisipasi ini perlu dilakukan agar tidak melewatkan masa pencairan, khususnya bagi penerima yang penyalurannya melalui PT Pos Indonesia.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa layanan informasi data penerima manfaat hanya tersedia melalui satu pintu resmi. Publik diimbau agar selalu waspada terhadap berbagai tautan atau situs tidak resmi yang mengatasnamakan bantuan sosial. Situs pemerintah yang sah wajib menggunakan domain berakhiran go.id. Anda harus menghindari penggunaan platform dengan domain lain seperti com, net, atau org yang berisiko melakukan pencurian data pribadi. Jangan pernah memberikan nomor KTP atau Kartu Keluarga pada situs yang meragukan.
Cara mengecek status penerima cukup mudah dan bisa dilakukan melalui ponsel pintar masing-masing. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dan ikuti petunjuk yang tersedia pada kolom pencarian data. Sistem akan menampilkan status penerima dengan keterangan Ya jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan periode ini. Jika muncul keterangan Tidak, artinya data Anda belum masuk dalam daftar salur untuk periode tersebut.
Skema penyaluran bantuan sosial bulan Juli 2026 memiliki rincian yang berbeda untuk setiap program. PKH tahap ketiga disalurkan untuk periode Juli hingga September dengan besaran mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 750.000 per bulan. Dana ini biasanya diberikan secara rapel untuk tiga bulan sekaligus. Sementara itu, bantuan BPNT disalurkan secara rutin setiap bulan dengan nominal sebesar Rp 200.000 melalui Kartu KKS atau E-Warong.
Bagi warga miskin yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, pengajuan dapat dilakukan melalui perangkat desa atau kelurahan setempat. Petugas akan memasukkan data ke aplikasi SIKS-NG untuk diverifikasi oleh Dinas Sosial dan Kementerian Sosial. Proses ini memerlukan waktu sekitar satu hingga tiga bulan hingga status kepesertaan aktif.
Besaran dana PKH yang diterima keluarga bersifat variatif tergantung komponen anggota keluarga. Pemerintah menetapkan nominal mulai dari Rp 900.000 untuk siswa SD hingga Rp 3.000.000 per tahun untuk ibu hamil dan balita. Setiap Kartu Keluarga dibatasi menerima bantuan maksimal dari empat kategori komponen.
Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan atau penyalahgunaan data, segera hubungi layanan aduan resmi di nomor 171 atau WhatsApp Kemensos di 0811-10-222-10. Pastikan selalu memantau informasi hanya dari sumber terpercaya agar terhindar dari modus penipuan online yang marak terjadi.











