Siap-siap, Pengguna Strava di Indonesia Bakal Kena Pajak 11 Persen

Rini Widiyarti

Kabar bagi para pegiat olahraga yang hobi memantau aktivitas lari atau bersepeda melalui aplikasi Strava. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menunjuk Strava Inc sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE.

Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam memperluas cakupan pajak digital di Indonesia. Dari tujuh perusahaan digital terbaru yang ditunjuk, Strava menjadi satu-satunya entitas yang bergerak di sektor aplikasi kebugaran.

Banyak pengguna kini bertanya-tanya mengenai dampaknya terhadap biaya langganan mereka. Secara aturan, setiap transaksi layanan digital berbayar di platform tersebut akan dikenakan PPN sebesar 11 persen bagi konsumen di tanah air.

Penting untuk dipahami bahwa pengenaan pajak ini tidak menyasar aktivitas olahraga pengguna secara umum. Pajak hanya berlaku bagi pelanggan yang membeli layanan digital berbayar atau fitur premium di dalam aplikasi tersebut.

Bagi pengguna yang tetap setia menggunakan layanan versi gratis, Anda tidak perlu khawatir. Kebijakan ini sama sekali tidak memengaruhi akun yang tidak melakukan transaksi pembelian fitur premium atau biaya langganan bulanan.

Selain Strava Inc, pemerintah juga menunjuk enam perusahaan digital lainnya dalam daftar pemungut PPN PMSE per Mei 2026. Perusahaan tersebut mencakup Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., serta Kling AI Pte. Ltd.

Daftar tersebut juga dilengkapi oleh Law School Admission Council, Inc. dan PLAUD LLC. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor strategis, mulai dari penyedia konten digital, layanan pendidikan, hingga teknologi kecerdasan artifisial atau AI.

Penunjukan entitas-entitas ini mencerminkan dinamika ekonomi digital di Indonesia yang semakin beragam. DJP terus memantau perkembangan layanan digital yang kian masif dimanfaatkan oleh masyarakat luas untuk berbagai keperluan harian.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat. Sebagai gambaran, total penerimaan pajak digital di Indonesia tercatat telah menembus angka Rp52,85 triliun per Mei 2026.

Pemerintah menempuh langkah ini guna menciptakan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan perusahaan global. Dengan adanya aturan ini, seluruh transaksi digital yang terjadi di wilayah Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kas negara.

Pengguna Strava di Indonesia kini diharapkan lebih bijak dalam mengelola pengeluaran digital mereka. Jika Anda merupakan pelanggan setia fitur premium, bersiaplah untuk melihat penyesuaian harga pada tagihan langganan Anda ke depan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All