Daftar Pedagang Online yang Kebal Pajak Penghasilan Pasal 22 Menurut DJP

Yohanes

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace tidak menyasar seluruh pedagang daring secara merata. Meskipun pemerintah telah menunjuk sejumlah marketplace besar sebagai pihak pemungut pajak, terdapat pengecualian khusus bagi kategori pedagang tertentu yang tidak akan dikenai potongan PPh Pasal 22 tersebut. Penegasan ini disampaikan sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim usaha bagi para pelaku ekonomi digital di tanah air.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemungutan pajak ini tertuang secara rinci dalam Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE. Bimo menekankan bahwa pembebasan pajak ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok usaha tertentu agar mereka tidak terbebani secara berlebihan.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan, Bimo memaparkan terdapat enam kategori pedagang yang masuk dalam daftar pengecualian atau exemption. Kelompok pertama adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Namun, para pedagang dalam kategori ini tidak secara otomatis bebas pajak, melainkan harus menyampaikan surat pernyataan resmi kepada pihak marketplace terkait. Begitu surat tersebut diterima, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap transaksi yang dilakukan pedagang bersangkutan.

Kategori kedua yang dikecualikan dari pemungutan pajak adalah penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Syaratnya, pedagang tersebut harus berstatus sebagai mitra dari perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang bergerak di bidang jasa angkutan. Kebijakan ini diambil untuk melindungi para mitra pengemudi atau kurir perorangan yang sering kali mengandalkan pendapatan dari platform digital sebagai sumber penghidupan utama mereka.

Selanjutnya, kelompok ketiga yang bebas dari kewajiban ini adalah para pedagang dalam negeri yang telah memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh. Surat keterangan ini menjadi bukti valid bahwa wajib pajak yang bersangkutan telah memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, sehingga marketplace tidak perlu lagi melakukan pemungutan pajak secara otomatis. Hal ini diharapkan dapat mempermudah alur administrasi perpajakan bagi para pelaku usaha yang sudah tertib dalam melaporkan kewajibannya.

Pemerintah juga memberikan pengecualian untuk kategori keempat, yakni penjualan pulsa dan kartu perdana. Komoditas ini dianggap sebagai kebutuhan pokok masyarakat modern yang distribusinya sangat luas hingga ke tingkat pengecer kecil. Sementara kategori kelima mencakup transaksi emas perhiasan, emas batangan, serta batu permata dan sejenisnya yang memenuhi ketentuan tertentu. Barang-barang berharga ini memiliki mekanisme perpajakan tersendiri yang sudah diatur dalam regulasi khusus, sehingga tidak disamakan dengan barang dagangan umum lainnya di marketplace.

Kategori terakhir yang masuk dalam daftar pengecualian adalah transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, atau perjanjian pengikatan jual beli atas properti beserta perubahannya. Mengingat kompleksitas dan besaran nilai transaksi properti yang melibatkan regulasi pajak daerah maupun pajak penghasilan final lainnya, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan jenis transaksi ini dari cakupan pemungutan pajak oleh marketplace. Dengan adanya enam kategori pengecualian ini, DJP ingin memastikan bahwa implementasi aturan pajak di era digital tidak menghambat pertumbuhan pelaku usaha kecil maupun transaksi spesifik yang memiliki karakteristik khusus.

Pemerintah sendiri telah menunjuk empat platform marketplace besar sebagai pemungut PPh Pasal 22 sejak 1 Juli 2026, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meski aturan penunjukan telah berlaku per awal Juli, DJP memberikan masa transisi selama satu bulan bagi keempat platform tersebut untuk melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada para mitra pedagang. Selama periode Juli 2026, marketplace diberikan ruang untuk memperbaiki infrastruktur teknologi mereka agar pemungutan pajak dapat berjalan akurat dan efisien sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pelaksanaan pemungutan pajak secara aktif oleh keempat marketplace tersebut baru akan dimulai secara efektif pada 1 Agustus 2026. Bimo menegaskan bahwa arahan Menteri Keuangan sangat jelas, yakni agar proses pemungutan pajak melalui sistem elektronik ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara nasional tanpa mematikan inovasi serta keberlangsungan usaha para pedagang yang berjualan secara online.

Dengan dimulainya masa pemungutan pajak per Agustus nanti, para pedagang di marketplace diharapkan sudah memahami posisi mereka, apakah termasuk dalam kategori yang wajib dipungut pajaknya atau masuk dalam enam kelompok yang dikecualikan. DJP terus mendorong agar para pelaku usaha memanfaatkan kanal komunikasi resmi maupun layanan konsultasi perpajakan jika terdapat kebingungan terkait teknis pelaksanaan di lapangan. Upaya sosialisasi ini menjadi krusial agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak marketplace sebagai pemungut dengan para pedagang sebagai subjek pajak.

Langkah strategis yang diambil DJP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam merangkul ekonomi digital ke dalam sistem perpajakan nasional. Melalui pendekatan yang selektif dan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha, diharapkan kebijakan ini dapat memperluas basis pajak tanpa memberikan guncangan berarti bagi ekosistem perdagangan elektronik yang selama ini menjadi penggerak utama ekonomi kreatif dan ritel di Indonesia. Kedepannya, DJP akan terus memantau efektivitas penerapan aturan ini guna memastikan terciptanya keadilan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All