Pemerintah Indonesia terus berupaya menggenjot penanganan perubahan iklim melalui berbagai skema pendanaan, namun realitas di lapangan menunjukkan masih adanya celah lebar antara kebutuhan riil dan anggaran yang tersedia. Kementerian Keuangan mencatat bahwa belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor iklim rata-rata mencapai Rp73,5 triliun per tahun selama periode 2018 hingga 2024. Meskipun angka tersebut terlihat besar, nominal itu ternyata baru mencakup sekitar 3 persen dari total postur APBN tahunan.
Fakta ini mengemuka dalam forum Maybank Indonesia Sustainable Forum 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (30/6). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saherrudin, mengungkapkan bahwa alokasi dana tersebut masih jauh dari kata ideal jika disandingkan dengan target pendanaan iklim nasional yang tertuang dalam Third Biennial Update Report. Berdasarkan perhitungan pemerintah, belanja APBN saat ini baru mampu memenuhi sekitar 12,9 persen dari total kebutuhan pendanaan iklim yang seharusnya dialokasikan.
Kondisi ini memaksa pemerintah untuk memutar otak dalam mencari sumber pendanaan alternatif guna menutup defisit pembiayaan tersebut. Herman menegaskan bahwa belanja publik tidak bisa lagi dipandang sebagai satu-satunya solusi atau jalan keluar utama dalam membiayai proyek-proyek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Menurutnya, APBN kini lebih diposisikan sebagai instrumen katalisator yang bertugas memicu partisipasi lebih luas dari sektor swasta, bukan menjadi tulang punggung pembiayaan tunggal.
Peran strategis APBN dalam konteks ini adalah untuk mengurangi risiko investasi, memperkuat kepercayaan para investor, serta menciptakan ekosistem yang menarik bagi korporasi untuk turut serta menanamkan modal di sektor iklim. Pemerintah menyadari bahwa kompleksitas isu perubahan iklim terlalu besar untuk diselesaikan oleh satu institusi saja, sehingga kolaborasi lintas sektor menjadi mutlak diperlukan. Tanpa keterlibatan aktif dari sektor swasta, target iklim nasional yang telah ditetapkan akan sulit untuk dicapai dalam skala dan kecepatan yang dibutuhkan oleh dunia.
Sebagai langkah konkret dalam mengelola anggaran yang ada, Indonesia telah menerapkan mekanisme Climate Budget Tagging atau penandaan anggaran iklim. Sistem ini berfungsi sebagai instrumen penting bagi pemerintah untuk melakukan identifikasi, pemantauan, serta evaluasi terhadap belanja negara yang dialokasikan khusus untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Melalui mekanisme ini, isu perubahan iklim kini telah diintegrasikan ke dalam seluruh siklus penyusunan anggaran, mulai dari perencanaan hingga eksekusi, agar setiap rupiah yang dikeluarkan selaras dengan target nasional.
Selain melakukan pembenahan di sisi anggaran negara, pemerintah juga terus memperluas instrumen pembiayaan iklim yang lebih variatif. Saat ini, Indonesia telah mengembangkan berbagai instrumen keuangan hijau mulai dari penerbitan Green Sukuk, SDG Bonds, hingga Blue Bonds yang menyasar investor spesifik. Pemerintah juga mulai menyasar sumber pendanaan di luar koridor APBN, seperti mengoptimalkan peran perbankan berkelanjutan, pasar modal, pasar karbon, hingga mendorong kontribusi dari sektor filantropi dan investasi korporasi langsung.
Strategi blended finance atau pembiayaan campuran juga menjadi fokus utama pemerintah untuk mengintegrasikan berbagai sumber dana, baik domestik maupun internasional. Dukungan dari lembaga keuangan internasional serta bank pembangunan multilateral terus dijajaki guna menutup kesenjangan pembiayaan yang ada. Pemerintah meyakini bahwa dengan mengombinasikan berbagai sumber dana tersebut, aksi iklim dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Herman menambahkan bahwa keberhasilan agenda iklim Indonesia sangat bergantung pada harmonisasi kolaborasi antara pemerintah, mitra pembangunan, lembaga keuangan, organisasi filantropi, dan sektor swasta. Setiap sumber pembiayaan harus dipastikan saling melengkapi satu sama lain. Dengan sinergi yang kuat, pemerintah berharap agar celah 87,1 persen kebutuhan pendanaan yang belum tertutup oleh APBN dapat segera diisi oleh partisipasi aktif dari pihak-pihak non-pemerintah.
Di masa depan, tantangan terbesar Indonesia adalah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sambil tetap memegang teguh komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Transisi menuju ekonomi rendah karbon memerlukan investasi yang sangat besar dan berkelanjutan. Pemerintah optimistis bahwa dengan kebijakan fiskal yang tepat dan dukungan regulasi yang ramah investor, Indonesia dapat menutup celah pendanaan iklim tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan bagi para pemangku kepentingan bahwa isu iklim bukan hanya tanggung jawab negara, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan memosisikan APBN sebagai katalisator, diharapkan akan muncul gelombang investasi swasta yang lebih besar dalam proyek-proyek ramah lingkungan di Indonesia. Upaya ini akan terus dievaluasi secara berkala guna memastikan bahwa setiap instrumen keuangan yang diciptakan benar-benar memberikan dampak nyata bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.











