Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memasang target ambisius untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Otoritas pajak membidik kenaikan setoran pajak dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga mencapai Rp24 triliun per tahun, menyusul diterapkannya mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang melibatkan peran aktif marketplace sebagai pemungut.
Selama lima tahun terakhir, penerimaan pajak dari ekosistem perdagangan digital tercatat berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun. Melihat tren pertumbuhan transaksi belanja daring yang masif di Indonesia, DJP menilai masih banyak potensi penerimaan yang belum tergali secara maksimal untuk mendukung pendanaan pembangunan nasional.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/7), menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar mengejar target angka semata. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki akurasi data perpajakan dalam sistem Coretax yang sedang dikembangkan oleh DJP.
Dengan pelibatan marketplace sebagai pihak yang memungut pajak, DJP optimistis setoran pajak dari sektor ini bisa melonjak hingga 100 persen. Proyeksi angka Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setahun tersebut telah melalui serangkaian pengujian kepatuhan serta mempertimbangkan masukan dari para pelaku usaha, terutama pelaku UMKM yang mendominasi perdagangan digital.
Landasan hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara rinci tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik.
Bimo menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengenaan jenis pajak baru bagi masyarakat. Mekanisme yang diubah hanyalah pada sisi teknis pemungutan, di mana sebelumnya pedagang harus menyetor pajak secara mandiri, kini tugas tersebut dialihkan kepada marketplace yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Tujuan utama dari penyesuaian regulasi ini adalah menciptakan level playing field atau perlakuan yang setara antara pedagang di platform digital dengan pelaku usaha konvensional atau offline. Selain itu, pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi para pedagang agar tidak perlu lagi direpotkan dengan administrasi perpajakan yang rumit karena prosesnya telah diotomatisasi melalui sistem marketplace.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan perhatian khusus bagi pelaku usaha kecil agar tidak terbebani. Terdapat klausul perlindungan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun. Kelompok pedagang ini tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace selama mereka mampu menunjukkan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PMK 37/2025.
Bagi pedagang yang memenuhi kriteria, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pihak marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Angka ini dihitung dari nilai penjualan, namun tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebagai gambaran sederhana bagi para pelaku usaha, jika seorang pedagang berhasil menjual produk senilai Rp2 juta di marketplace, maka PPh Pasal 22 yang akan dipungut adalah sebesar Rp10 ribu. Penting untuk dipahami bahwa potongan tersebut bukanlah beban tambahan atau pajak baru yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kewajiban pajak pedagang itu sendiri.
Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh Final UMKM, potongan PPh Pasal 22 tersebut akan dianggap sebagai bagian dari pelunasan PPh Final. Sementara bagi pedagang yang menggunakan skema perhitungan umum, potongan tersebut akan menjadi kredit pajak yang nantinya dapat diperhitungkan saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Transformasi sistem perpajakan ini mencerminkan adaptasi pemerintah terhadap perubahan perilaku konsumen yang kian mengandalkan platform digital dalam berbelanja. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, DJP berharap dapat meminimalisir potensi kebocoran pajak sekaligus memvalidasi data transaksi di lapangan dengan lebih akurat.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa otoritas pajak terus melakukan modernisasi sistem untuk mengimbangi pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di tanah air. Dengan ekosistem yang lebih transparan dan efisien, diharapkan kontribusi sektor perdagangan digital terhadap kas negara dapat terus meningkat secara berkelanjutan di masa mendatang.
Implementasi PMK 37/2025 diharapkan berjalan lancar dengan dukungan dari pengelola platform marketplace. Sinergi antara pemerintah dan pelaku industri ini menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan mudah oleh pedagang, sekaligus memperkuat fondasi pendanaan pembangunan nasional melalui sektor digital yang kini menjadi tulang punggung ekonomi baru di Indonesia.











